https://www.baliekbis.com/presiden-tandatangani-pemberian-gaji-pensiun-tunjangan-atau-penghasilan-ketiga-belas-sebesar-rp-285-triliun/
Presiden Tandatangani Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Sebesar Rp 28,5 Triliun