Presiden Tandatangani Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Sebesar Rp 28,5 Triliun

(Baliekbis.com), Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai  Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Demikian rilis yang disampaikan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Senin (10/8). Pemberian gaji ketiga belas ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, gaji atau penghasilan ketiga belas meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang dibayarkan pada
bulan Agustus atau pada bulan-bulan berikutnya serta dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.

Gaji atau penghasilan ketiga belas diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan,
Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, Pimpinan pada Lembaga Non Struktural (LNS), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; dan calon PNS.

Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada Pejabat Negara tertentu, Wakil menteri, PNS/Prajurit TNI/
Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Secara nasional, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji atau penghasilan ketiga
belas sebesar Rp.28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp.14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp.6,73 triliun dan untuk pensiun ketiga belas sebesar Rp.7,86 triliun, sedangkan alokasi pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas untuk ASN/PNS
daerah melalui APBD sebesar Rp.13,89 triliun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk PNS Pemerintah Pusat pada instansi vertikal di Provinsi Bali, Gaji atau penghasilan ketiga belas disalurkan melalui 3 (tiga) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah ada permintaan dari masing-masing satuan kerja.

KPPN Singaraja menyalurkan Rp.25,6 miliar untuk 6.267 penerima pada 60 satuan kerja (satker) di Kab. Buleleng dan Kab. Jembrana, KPPN Denpasar menyalurkan Rp.105,6 miliar untuk 60.248 penerima pada 187 satker yang tersebar di Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar, dan Kab. Tabanan, dan KPPN Amlapura menyalurkan Rp.16,6 miliar untuk 3.290 penerima pada 50 satker di wilayah Kab. Karangasem, Kab. Klungkung dan Kab. Bangli. (ist)