Prasasti Blanjong Diharapkan Jadi Wahana Pelestarian dan Pengembangan Warisan Budaya

(Baliekbis.com), Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali memiliki berbagai situs, ritus dan warisan budaya yang harus dilestarikan. Seperti halnya warisan budaya Prasasti Blanjong, Desa Sanur yang didalamnya tercatat tentang sejarah kerajaan di Bali. Hal inilah yang mendasari pelaksanaan Diskusi Kelompok Terpumpun tentang hasil Potensi Prasasti Blanjong sebagai sumber daya arkeologi yang dilaksanakan, Senin, (18/11). Di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar. Kegiatan yang dibuka Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara ini turut dihadiri Tenaga Ahli Kajian Pnyelamatan Prasasti, Marris Sutoyo, Dosen Prodi Arkeologi Unud, I Gusti Ngurah Tara Wiguna, Kadisbud Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram serta intansi terkait lainya.

Dalam laporanya, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Bali, I Wayan Muliarsa mengataan bahwa Bali khususnya Kota Denpasar memiliki berbagai situs dan ritus yang harus dilestarikan. Salah satunya Prasasti Blanjong yang mencatat sejarah perjalanan kerajaan di Bali dan Kota Denpasar. “Ini merupakan salah satu warisan budaya yang kedepanya menjadi potensi bagi kemajuan pendidikan, seni, kebudayaan bahkan pariwisata di Kota Denpasar,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika melihat kondisi di lapangan saat ini keberadaan Prasasti Blanjong perlu mendapat perhatian bersama. Mengingat banyak potensi yang dapat di gali dari keberadaan prasasti tersebut. “Dari diskusi ini kami harapkan muncul ide-ide dan masukan terhadap pengembangan Prasasti Blanjong agar kedepanya dapat berkembang menjadi wahana yang representatif sebagai upaya pelestarian situs warisan budaya di Kota Denpasar, bahkan kami mendukung Denpasar sebagai Kota Cagar Budaya,” jelasnya.

Sementara, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan bahwa dalam upaya sosialisasi dan diskusi ini diharapkan dapat meminimalisir hilangnya cagar budaya lantaran minimnya pengetahuan masyarakat, Disbud Kota Denpasar bekerjasama dengan balai Pelestarian Cagar Budaya Bali guna melaksanakan pengawasan cagar budaya yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda No 12 Tahun 2015 tentang cagar budaya.

“Dari diskusi ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kepada Pemkot Denpasar tentang penataan kawasan Prasasti Blanjong kedepanya, mengingat Denpasar kini tengah bersiap menjadi tuan rumah konfrensi Euroasia OWHC dan menjadi wahana pelestarian pengembangan warisan budaya,” ungkapnya.

Bagus Mataram menambahkan, terdapat empat syarat situs/ritus dapat digolongkan sebagai cagar budaya. Yakni telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki corak gaya yang bertahan hingga 50 tahun, memiliki nilai penting bagi peradaban, agama, sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta merupakan ciri khas dan identitas bangsa. “Prasasti Blanjong ini tentu sangat memenuhi syarat untuk menjadi cagar budaya, sehingga kedepanya dapat dimanfaatkan dalam emndukung produktifitas ekonomi masyarakat sekitar dengan tidak menghilangkan kearifan lokal yang ada,” paparnya.

“Dengan ini kami informasikan kepada masyarakat bahwa segala jenis situs/ritus dan bangunan yang memnuhi syarat teknis di atas telah dapat digolongkan sebagai cagar budaya dan diduga sebagai cagar budaya, sehingga kedepanya akan memiliki manfaat yang besar sebagai bukti peradaban dan perkembangn sejarah ilmu pengetahuan” tambahnya. (ags)