Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat Siap Jembatani Kepentingan Masyarakat

(Baliekbis.com), Untuk menanggulangi Pandemi Corona virus disease 19 (COVID 19) akhirnya Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Jawa Bali untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, berdasarkan Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang sangat besar diperpanjang oleh pemerintah.

Dalam situasi di tengah masyarakat yang mengalami perekonomian yang sulit, kemudian kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman, gesekan atau perdebatan antara pelaksana PPKM dengan masyarakat yang ada. Sehingga masyarakat, aparat atau Tenaga Kesehatan dapat menjadi korban penerapan PPKM Darurat ini.

Untuk itu, perlu sebuah wadah aspirasi dan pendampingan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar.

“Atas dasar latar belakang tersebut, maka kami bentuk Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat,” ujar Koordinator Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat I Made Somya Putra,SH,MH didampingi Humas I Kadek Duarsa,SH, Minggu (18/7) di Denpasar.

Somya menambahkan posko pengaduan ini dibentuk oleh beberapa peguyuban, lembaga, NGO dan relawan-relawan advokat yang prihatin atas nasib masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini, seperti LBH Panarajon, PPKHI, The Somya International Law Office, I Kadek Duarsa SH & Associates, para advokat senior seperti I Nyoman Alit Kesuma,SH, I Wayan “Bipung” Merta,SH, I Wayan Wija Negara, SH, I Made Rusna, SH, Adv Bayu Krisna dan relawan seperti Agus Karmawan,SH, N Luh Putu Restiani, SH, MH, dan lainnya.

Dijelaskan Somya, tujuan dari Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat adalah sebagai mitra pemerintah dalam hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM Darurat ini.

“Posko Pengaduan ini, akan menerima secara online dan tertulis, baik melalui email [email protected] dan wa : 081337181031, dengan melampirkan bukti-bukti surat yang dimiliki. Posko ini mengambil tempat di LBH Panarajon yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Gang Salak I No.17 Batubulan Sukawati Gianyar dan Kantor DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Bali.

Pengaduan tersebut kemudian dikaji oleh tim Pengkaji Aduan Posko Pengaduan untuk nantinya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan. “Kami berharap agar penerapan PPKM Darurat ini tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup orang banyak,” tegas pengacara asal Kintamani Bangli ini.

Hasil pengaduan akan dievaluasi dan akan disajikan nantinya kepada pemerintah agar menjadi bahan membuat kebijakan yang lebih baik ke depannya dalam rangka melawan Covid-19. (ist)