Polsek Mengwi Sita 14 Botol Arak

(Baliekbis.com), Polsek Mengwi merazia warung yang diduga menjual minuman keras, Jumat (20/4). Dua warung dicurigai menyimpan dan memperjualbelikan arak tanpa izin. Kedua warung tersebut milik I Ketut Suparsa (53) di Banjar Bernasi, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung dan warung milik I Nengah Merta (53) di Banjar Jumpayah Desa Mengwi Tani Kecamatan Mengwi Badung.

Di dalam warung milik I Ketut Suparsa, petugas mengamankan arak yang dikemas dalam botol air mineral berukuran besar sebanyal 6 (enam ) botol sedangkan di warung Nengah Merta diamankan 8 botol arak dalam kemasan air mineral berukuran besar.

Menurut pengakuan kedua pedagang tersebut, minuman arak tersrbut akan dijual kepada masyarakat, biasanya mereka mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu tiap botolnya. “Kami menjualnya dengan harga 100 ribu rupiah, modal setiap botol 80 ribu rupiah dan kami mendapatkan untung 20 ribu rupiah,“ ungkap Suparsa.

Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Wayan Sujana,S.H. mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Total arak yang disita sebanyak 14 botol besar arak. Kini kedua penjual arak tersebut harus berurusan dengan hukum.(job)