Pilkada Serentak Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

(Baliekbis.com), Ditetapkannya tanggal 27 Juni 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang hari pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia sebagai hari libur Nasional. Begitu juga pelaksanaan pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati di beberapa daerah di Bali. Terkait hal tersebut pelayanan publik Pemkot Denpasar tutup. “Menindaklanjuti Kepres RI terkait libur Nasional pemilihan kepala daerah serentak yang juga dilaksnakan di Bali dan juga Kota Denpasar, sehingga pelayanan publik di Kota Denpasar tutup sementara,” ujar Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara, Selasa (26/7).  Dari Kepres RI ini menurut Rai Iswara telah diterima Pemkot Denpasar, serta telah diteruskan untuk ditindaklanjuti bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar. Untuk pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dan puskesmas yang memberikan pelayanan 24 jam tetap memebrikan pelayanan emergency. “Pelayanan akan kembali dibuka seperti biasa pada tanggal 28 Juni,” ujar Sekda Rai Iswara.

Diharapkan dari  Kepres RI ini dapat memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya masing-masing. Begitu juga di Kota Denpasar yang akan menyongsong pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan pesta demokrasi yang diharapkan berjalan aman dan damai. Persiapan telah dilakukan masyarakat Denpasar dalam menyongsong pesta demokrasi, seperti persiapan Tempat Pemungutan Suara. Sementara Kadis Kesehatan dr. Luh Putu Sri Armini mengatakan untuk pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang memberikan pelayanan 24 jam tetap memebrikan pelayanan kegawatdaruratan. Terdapat tiga puskesmas yanng tetap memebrikan pelayanan. Meliputi Puskesmas 1 Denpasar Timur, Puskesmas IV Denpasar Selatan dan Puskesmas Pembantu Dauh Puri, Pekambingan. “Menindaklanjuti Kepres RI terkait hari libur pemilihan kepala daerah serentak dengan pelayanan kesehatan yang terdapat di Puskesmas yang melayani 24 Jam tetap memberikan pelayanan kegawatdaruratan,” ujarnya. (ist)