PHDI Imbau Tak Suguhkan Rokok Saat Upacara

(Baliekbis.com), Untuk mengendalikan penggunaan rokok agar tidak semakin banyak khususnya di kalangan anak muda perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih luas seperti melibatkan unsur adat termasuk banjar. “Kami dari PHDI bahkan sudah mengeluarkan imbauan agar dalam kegiatan upacara seperti saat ada kematian untuk tidak menyuguhkan rokok. Kebijakan tidak merokok ini juga sudah kami jabarkan melalui Germas yakni gerakan masyarakat hidup sehat di pura,”ujar Made Gede Harnawa, S.Ag. dari PHDI saat Workshop Implementasi Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kawasan Tempat Ibadah (Pura) di Kota Denpasar, Rabu (7/3) di Sewaka Dharma Lumintang.

Hal senada juga disampaikan Bendesa Adat Denpasar AAN Oka Suweca,S.H. yang mengatakan pada saat upacara untuk suguhan kepada tamu yang datang sudah semakin sederhana termasuk tidak menyediakan rokok. “Ini juga biar lebih hemat,” ujarnya. Memang mengurangi rokok cukup berat dan perlu waktu. Namun mantan dosen dan tokoh adat ini yakin ke depan pengguna rokok bisa dikurangi. Salah seorang peserta yang juga guru bahkan minta agar sosialisasi ini bisa melibatkan klian banjar untuk nantinya disebarkan ke warga saat ada pertemuan.

Workshop yang dihadiri bendesa adat, pecalang, dan pemangku se Kota Denpasar dibuka Sekda AA Rai Iswara. Sekda menekankan agar desa adat mengambil peran pada program ini untuk mendukung kebijakan Perda KTR tersebut. Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Kota Denpasar IBG Ekaputra nengatakan Perda KTR ini sudah diimplementasikan sejak 2013, dan implementasi di kawasan pura menjadi sangat penting mengingat sebagai kawasan publik dengan aktivitas sosial yang tinggi. Penerapannya membutuhkan pendekatan yang lebih persuasif tidak sama dengan penerapan pada kawasan lainnya. Sehingga didorong partisipasi aktif dari unsur desa adat baik pecalang, pemangku, karang taruna untuk bersama sama mulai mensosialisasikan secara berkesinambungan kebijakan ini kepada masyarakat khususnya penerapan KTR di pura maupun aktivitas upacara keagamaan. Sementara Ketua Pusat Kajian Pengendalian Tembakau dan Kesehatan Paru Unud

Made Kerta Duana mengatakan adanya kerja sama ini pihaknya mendorong untuk menginisiasi kebijakan adat (perarem desa adat) sebagai bentuk penjabaran perda KTR di tatanan desa adat. “Kami berharap mulai diinisiasi pengaturan perilaku merokok di kawasan pura, dan di kegiatan upacara keagamaan lainnya,” ujarnya. (bas)