Petugas Amankan 8 Ton Tulang Tuna dan Tongkol 

(Baliekbis.com), Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL), Senin (27/11) pukul 08.00 Wita, kembali berhasil menggagalkan pengiriman antarpulau tulang tuna dan tongkol ilegal. Sebanyak 8 ton tulang tuna dan tongkol diamankan. Bermula petugas memeriksa truck Isuzu warna putih G 1983 AL secara seksama. Dari pemeriksaan tersebut truk yang di kemudikan oleh Teguh Prayitno (38) asal Batang, Jawa tengah, kedapatan memuat delapan ton tulang tuna dan tongkol, dikemas dengan karung plastik putih ukuran 50 kg.  “Saat kami cek dokumen pengirimannya, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Senin (27/11/2017).
Karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang syah, maka 8 ton tulang tuna dan tongkol berikut trek dan pengemudinya diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lanjut Muliyadi, menurut keterangan pengemudinya, tulang tuna dan tongkol tersebut diangkut dari Jakarta dengan tujuan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Barang-barang tersebut merupakan milik Haji Indarto. “Saat melintas di pos 2, truk tersebut tertutup terpal. Tapi setelah terpal dibuka sedikit ternyata tercium bau busuk. Makanya kita langsung bongkar muatannya,” tutup Muliyadi. (abt)