Peserta Rakernas III Peradi SAI Membeludak, Juniver Girsang: Advokat Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

(Baliekbis.com), Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Peradi SAI di The Stone Kuta Bali berlangsung meriah. Selain diikuti sedikitnya seribu peserta dari seluruh Tanah Air, juga hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo serta sejumlah pejabat dan Pengurus Pusat Peradi SAI.

Rakernas III Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) yang mengusung tema “Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Era Disrupsi Teknologi” ini akan berlangsung tiga hari mulai tanggal 10—12 Juni 2022.

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi semangat peserta rakernas yang begitu tinggi. Dimana peserta yang direncanakan sekitar 800-an, ternyata melebihi seribu. “Kondisi ini juga tidak terlepas dari tema yang dibahas yakni teknologi,” ujarnya usai pembukaan Rakernas. Selain diikuti secara offline, kegiatan ini juga dapat disaksikan secara langsung melalui Youtube.

Ia berharap Rakernas III ini bisa menghasilkan produk yang lebih baik agar advokat dapat menjalankan profesinya lebih baik termasuk kesiapan advokat menghadapi teknologi.

Dikatakan sekarang ini pembukaan data pribadi sangat masif terjadi dan ini melanggar hukum sehingga harus diantisipasi. Karena itu Peradi mendorong segera bisa disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi agar pelanggaran tak semakin masif.

Girsang juga mengajak advokat mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. “Jadi harus melek teknologi sehingga bisa menjalankan profesi dengan lebih baik lagi. Peradi saat ini telah bertransformasi menjadi organisasi advokat modern yang berbasis digital. Semua data advokat sudah disimpan dan dapat diakses secara real time,” jelasnya.

Ketua Pelaksana Wayan Purwita melaporkan Rakernas direncanakan dihadiri 800 peserta, namun yang datang sekitar 1.000. Peradi SAI bertekad melalui rakernas ini bisa lebih maju baik administrasi, pendidikan dan pembinaan.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan selaku Gubernur harus banyak belajar terkait aturan-aturan yang berkaitan dengan peraturan daerah agar peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan tidak berbenturan dengan peraturan secara nasional. “Kita juga melibatkan advokat dari Peradi SAI sebagai Kelompok Ahli seperti Ketut Ngastawa,” jelas Gubernur Koster.

Di sisi lain, Gubernur juga menjelaskan ketergantungan Bali terhadap pariwisata yang berdampak langsung dengan ekonomi. “Ketika pariwisata terganggu, ekonomi juga ikut terkena, seperti halnya peristiwa Bom Bali, bencana alam Gunung Agung dan yang terjadi belakangan ini Covid-19 yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi negatif,” ungkapnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sambutannya mengatakan semua bidang termasuk Peradi dituntut untuk mengikuti arus teknologi. Ia menekankan pada perlindungan data pribadi anggota Peradi dalam pembahasan di Rakernas ini. (bas)