Perusda Bantah Ada Rencana Menutup Transportasi Online

(Baliekbis.com), Isu yang beredar terkait adanya rencana menutup operasional transportasi online, dibantah Perusda dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Disebutkan, transportasi online sudah menjadi bagian dan kebutuhan yang tidak terpisahkan dari masyarakat serta pariwisata di Bali ini. Menyikapi sering terjadinya konflik antara transport online dan konvensional, maka perusda menggandeng Telkomsel untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Bali. Perusda akan memanggil semua perwakilan baik itu transport online, konvensional serta dari konsumen yang akan dipertemukan dalam audensi yang akan digelar dalam waktu dekat.

Ke depan, dinas perhubungan, perizinan, PPNS bersama dengan kepolisian akan menindak semua armada baik itu dari transport online maupun konvensional yang tidak memiliki izin angkutan sewa khusus/umum.

“Langkah ini diamini dan juga didukung oleh organda serta seluruh pemilik izin penyelenggara angkutan sewa khusus yang telah bekerja sama dengan aplikasi,” ungkap Pimpinan Jayamahe Transport, Ariyanto dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (16/5/2019) usai pertemuan.

Dikatakan segera akan ada penertiban untuk seluruh armada yang tidak berizin. Direktur PT. Dwi Sarana Mesari ini juga mengatakan,  semua yang turut hadir di acara audensi tersebut memiliki komitmen yang sama, demi eksistensi transportasi online di Bali. Juga menjaga keharmonisan dan adat budaya Bali, terkait juga rencana gubernur untuk mengimplementasikan Pergub 79/2018 tentang Penggunaan Pakaian Adat pada Seluruh Driver Online.

“Kami sudah menjalankan program tersebut pada driver kami,” ujar Aryanto yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PASI) DPD Bali. Adanya langkah Pemprov Bali yang diwakili Dinas Perhubungan Provinsi Bali untuk melakukan audensi, menunjukkan Gubernur menyadari bahwa transportasi online adalah sebuah keniscayaan dan konsekwensi dari kemajuan teknologi dan zaman. Langkah ini layak mendapatkan apresiasi.

“Saat ini yang paling penting adalah dengan segera rekan-rekan driver online mengurus izin ASK. Juga dalam penerapan Permenhub 118/2018, Pemprov Bali agar segera mengkaji dan melakukan pembahasan terkait tarif minimum di wilayah perkotaan dan wilayah pariwisata, agar disparitas harga yang selama ini menjadi akar permasalahan konflik antar transportasi online dan konvensional segera selesai,” tutupnya. Hadir dalam audensi kali ini antaranya Pemilik ijin penyelenggara Angkutan Sewa Khusus, Perusda, Dirlantas Polda Bali dan Dinas Perizinan Provinsi Bali. (bas)