Pertahankan Nilai Sejarah Situs Cagar Budaya dengan Sistem Restorasi

(Baliekbis.com), Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan secara gencar terus  melaksanakan pendataan situs cagar budaya di Kota Denpasar. Kendati demikian, minimnya pengetahuan masyarakat tentang cagar budaya menyebabkan banyaknya situs yang hilang akibat dilaksanakannya renovasi. Karenanya, dalam upaya menjaga kelestarian situs cagar budaya di Kota Denpasar, selain melaksanakan pendataan juga turut dilaksanakan pengawasan dan pendampingan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan pemugaran seperti yang dilaksanakan di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri.

Salah satu Tim Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, Dewa Gede Yudhu Basudewa saat dikonfirmasi, Rabu (17/10) mengatakan bahwa dalam upaya sosialisasi dan meminimalisir hilangnya cagar budaya lantaran minimnya pengetahuan masyarakat, Disbud Kota Denpasar bekerjasama dengan balai Pelestarian Cagar Budaya Bali guna melaksanakan pengawasan pemugaran situs dan ritus di Kota Denpasar. “Keinginan masyarakat yang tinggi dalam melaksanakan pemugaran harus juga diawasi agar tidak terjadi penghilangan situs dan ritus yang tergolong cagar budaya dan diduga cagar budaya,” paparnya.

Dimana, Dewa Basudewa mengatakan bahwa berkenaan dengan cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda No 12 Tahun 2015 tentang cagar budaya. Sehingga masyarakat harus melaksanakan amanat undang-undang dalam melaksanakan pemugaran terhadap situs yang sesuai dengan undang-undang dapat digolongkan sebagai cagar budaya. “Yang dilaksanakan di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis ini bukan renovasi, melainkan pemugaran dengan metode restorasi,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya system restorasi ini mengedepankan pada aspek pelestarian dengan memanfaatkan kembali bahan-bahan yang dapat digunakan dan mengganti bahan yang tidak dapat digunakan. Sehingga, pola ukiran, ornament dan ciri khas gaya masih tetap bertahan sekalipun sebuah bangunan telah dipugar. “Dari pemugaran dan restorasi di Kori Agung ini terdapat 30 persen bahan yang tidak dapat digunakan dan akan diganti dengan bahan sejenis, namun sisanya akan digunakan kembali, sehingga nilai sejarah dan ornament sebagai ciri khas peradaban dapat tetap dipertahankan” jelasnya.

Menurutnya, Kori Agung di Pura Khayangan dan Dalem Penataran Desa Taman Poh Manis, Desa Penatih Dangin Puri ini telah ada sejak abag ke-18 atau sekitar tahun 1.800-an. Sehingga sesuai aturan undang-undang telah dapat dimasukkan ke dalam cagar budaya dan situs yang diduga cagar budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun.

Sementara, Kadibud Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram menambahkan, terdapat empat syarat situs/ritus dapat digolongkan sebagai cagar budaya. Yakni telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki corak gaya yang bertahan hingga 50 tahun, memiliki nilai penting bagi peradaban, agama, sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta merupakan ciri khas dan identitas bangsa.

“Dengan ini kami informasikan kepada masyarakat bahwa segala jenis situs/ritus dan bangunan yang memenuhi syarat teknis di atas telah dapat digolongkan sebagai cagar budaya dan diduga sebagai cagar budaya, sehingga kedepannya akan memiliki manfaat yang besar sebagai bukti peradaban dan perkembangan sejarah ilmu pengetahuan” tambahnya sembari berharap masyarakat Kota Denpasar yang hendak melaksanakan pemugaran pura, puri, patung, dan situs atau ritus lainnya agar berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar untuk mendapatkan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penghilangan situs cagar budaya dan diduga cagar budaya. (ags)