Perkuat Realisasi Pergub No 99 tahun 2018, Koperasi Produksi se-Bali Diharapkan Turut Berperan Besar

(Baliekbis.com), Sebagai realisasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No 99 tahun 2018, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu mengajak para pelaku koperasi produksi se-kabupaten/kota se-Bali untuk memperkuat pemahaman dan pengaplikasian Pergub tersebut. “ Bapak Gubernur sangat menaruh ekspektasi yang besar akan jalannya Pergub ini dan mengharap eksekusi dan peran yang besar dari koperasi produksi di Bali,” tandas Subhiksu dalam acara ‘Penguatan Peran Koperasi Produksi di provinsi Bali, Untuk Mendukung Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali’ pada Rabu (12/6) pagi.

Dalam acara yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali tersebut, Subhiksu memaparkan tujuan dari pergub tersebut untuk memberikan kepastian kesinambungan penyerapan produk pertanian dan industri lokal di Bali. “ Pergub yang sudah di-launching pada 7 januari lalu ini punya tujuan mulia untuk masyarakat Bali dengan melihat pesatnya industri pariwisata di Bali, sehingga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penyerapan produk lokal Bali, seperti sayur, buah, dan lain sebagainya,” jelasnya lagi.

Subhiksu juga menekankan pentingnya sinergi dari berbagai instansi terkait untuk mempercepat pelaksanaan Pergub 99 ini. “ Koordinasi harus terus dijalankan, sarana, prasarana, pembiayaan hingga promosi dan pemasarannya,” katanya. “Dan harus diingat, Bapak Gubernur sangat konsen dengan pelaksanaan Pergub ini dan sudah mengindikasikan akan melakukan sidak secara berkala langsung ke lap[angan,” tegas Subhiksu.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra menjabarkan pihaknya akan segera membentuk koperasi-koperasi produksi baru dengan melihat potensi daerah masing-masing. “ Saat ini ada 122 koperasi produksi yang aktif dan akan kita tambah. Misalnya di kintamani kita bentuk koperasi khusus komoditi Jeruk, di Tabanan koperasi khusus buah manggis dan seterusnya. Juga akan difasilitasi untuk secepatnya bisa terhubung dengan hotel, restoran dan pasar lain, sesuai visi Pak Gubernur,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, IB Wisnu Ardhana menjelaskan Pergub ini sangat diperlukan sebagai usaha nyata membangun ekonomi rakyat di Bali. “ Selama ini kita ada masalah di hilir, yakni untuk pemasaran produk pertanian. Lalu masalah di hulu, produk pertanian harganya jatuh, produknya cepat rusak. Dampaknya, kesejahteraan petani kurang, lemah daya saing dan rendah nilai tambah,” urai Wishnuardana.

Dengan kewajiban hotel, restoran, catering hingga swalayan untuk menyerap produk lokal Bali, menurut Wishnuardana membuka pasar yang luas sekaligus memprioritas petani lokal untuk mendapatkan pasar. “ Ini pertama kali ada peraturan, regulasi yang mengatur hingga pemasaran dan pemanfaatan,” tandasnya. “Selain itu, dengan regulasi ini swalayan wajib membeli dan menjual min 60 % produk lokal.  Hotel, restoran dan katering minimal menyerap 30 %. Sudah ada tandatangan kesanggupan mendukung pergub ini dari berbagai asosiasi hotel, restoran dan ritel. Semuanya mendukung dan menyambut baik,” jelasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pergub no 99 tahun 2018 yang dicetuskan Gubernur Wayan Koster mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan dan Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan.

Lalu, Setiap Hotel, Restoran dan Katering mengutamakan pemanfaatan dalam kegiatan usahanya dengan besaran masing-masing Produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; Produk peternakan paling sedikit 30 % dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 % dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing; Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari volume produk yang dibutuhkan; dan Produk industri lokal Bali paling sedikit 20 % dari volume produk yang dibutuhkan.

Selain itu, Pergub ini mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan: Petani, Subak, Kelompok tani, Kelompok usaha produktif, Asosiasi profesi, Pelaku UMKM, Koperasi, atau badan usaha. Disamping itu, Pergub mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 % di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani. (ist)