Perkelahian Mahasiswa di Jogging Track Kertalangu Mulai Disidangkan di PN Denpasar

(Baliekbis.com),Meski perisitiwanya sudah berlangsung sekitar tujuh bulan tepatnya pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita,
kasus perkelahian dua mahasiswa di areal Jogging Track Desa Wisata Kertalangu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Dentim akhirnya bergulir ke persidangan.

PN Denpasar, Selasa (28/1/2020) mulai menyidangkan terdakwa Prana Yoga Yudara (19) yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Denpasar. Yoga dituduh melakukan pemukulan terhadap I Wayan Dirga Digraha yang juga seorang mahasiswa.

Jaksa Peggy E. Bawengan,SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Kimiarsa,SH,MH mendakwa pria asal Gianyar ini melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka atau merusak kesehatan orang lain,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa Peggy menyebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi Ni Putu Rias PA jalan di areal Jogging Track, desa wisata Kertalangu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Dentim pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.

Dalam perjalanan berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Digraha. Selanjutnya korban memandangi saksi Ni Putu Rias yang berjalan bersama terdakwa. “Ape ci,” demikian terdakwa menegor korban yang artinya “apa kamu”. Selanjutnya terjadi saling dorong dan terdakwa memiting leher korban dan terjadi pemukulan yang mengenai pelipis korban. Korban yang tidak terima lantas menghuhungi ibunya dan melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Bahwa akibat kejadian itu, berdasarkan hasil Visum et Repertum No.VER/32/VI/2019 di RS Bhayangkara ada luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kanan. Sidang akan dilanjutkan Senin (3/2/2020) untuk mendengar eksepsi dari penasihat hukum Putu Pastika Adnyana, dkk.

Di luar persidangan Pastika Adnyana yang didampingi rekannya Nyoman Yudara,S.H. mengatakan sebenarnya pihak Prana Yoga sudah minta maaf dan melakukan berbagai upaya damai. “Upaya damai sudah dilakukan berkali-kali, namun tetap tidak membuahkan hasil. Bahkan pihak Prana Yoga sempat diminta Rp200 juta untuk pencabutan laporan. Namun karena tak mampu terpaksa tidak dipenuhi,” ucap Pastika. Kini Prana Yoga harus meringkuk di balik jeruji besi. Tampak petugas melepas borgol dari tangan anak muda ini sebelum dimulainya persidangan. Pastika mengaku heran dengan kasus ini, karena hanya pihak Prana Yoga saja yang ditahan. Padahal ia juga menjadi korban dari perkelahian itu.(bas)

One thought on “Perkelahian Mahasiswa di Jogging Track Kertalangu Mulai Disidangkan di PN Denpasar

  • 29/01/2020 pada 13:25
    Permalink

    Kok berantem sampai emaknya turun tangan. Dasar anak mama… Parah ini. Padahal sudah minta maaf. Kasian besar gak mandiri anak ini. Dikit dikit mamak..

Komentar ditutup.