Peringati Hari Pajak, DJP Bali Gelar Bhakti Sosial

(Baliekbis.com), Memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Bali menyelenggarakan bhakti sosial antara lain bantuan kepada pengungsi Gunung Agung, donor darah, serta kegiatan keagamaan seperti Pajak Bertilawah, Pesantian, dan Persekutuan Oikoumene. Dalam sambutan pada Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pajak di lapangan Gedung Keuangan Negara (GKN) II, Sabtu (14/7), Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali Goro Ekanto, mengatakan rangkaian kegiatan bhakti sosial Kanwil Ditjen Pajak Bali diawali dengan penyerahan bantuan kepada pengungsi Gunung Agung. Penyerahan bantuan ini telah dilaksanakan pada Sabtu (6/7) di posko pengungsian yang berlokasi di Desa Duda Timur, Karangasem.

Pada kesempatan ini, diserahkan bantuan senilai Rp50 juta bentuk uang tunai dan barang – barang seperti kasur, selimut, beras dan bahan makanan serta pakaian layak pakai yang berasal dari pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sebagai wujud kepedulian Kanwil Ditjen Pajak Bali atas musibah yang menimpa warga masyarakat akibat dari erupsi Gunung Agung. Diharapkan dengan bantuan ini, dapat meringankan beban pengungsi. Rangkaian kegiatan bhakti sosial dilanjutkan dengan donor darah yang dilaksanakan pada Jumat (13/7) di Aula Kanwil Ditjen Pajak Bali, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan diikuti oleh 72 pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Lebih lanjut Goro menjelaskan, dipilihnya tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak karena sejarah kata pajak itu sendiri muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan – Pasal 23 yang menyebutkan pada butir kedua “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Sejak 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam Undang–Undang Dasar (UUD) 1945, bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber – sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang. “Jadi berlatar belakang sejarah itulah maka tanggal 14 Juli 1945 diacu sebagai Hari Lahir Pajak,” ucapnya. (abt)