Peringatan HANI 2019, Panglima Hukum Togar Situmorang: Perlu “People Power” Berangus Narkoba di Bali

(Baliekbis.com), Pegiat anti narkoba yang juga advokat senior Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., menegaskan harus  ada upaya luar biasa (extra ordinary effort) untuk memberantas peredaran narkoba di Bali yang sudah merambah ke desa-desa.

“Perlu gerakan ‘People Power’ untuk memberangus narkoba di Pulau Dewata. Jadi harus ada upaya luar biasa untuk mencegah kejahatan luar biasa ini,” ujar “Panglima Hukum” ini saat ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Kamis (27/6/2019).

Hal tersebut disampaikan Togar Situmorang terkait dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.

“HANI tahun ini harus jadi refleksi kita untuk semakin meneguhkan komitmen menyatakan perang pada narkoba. Narkoba adalah musuh bersama segenap elemen bangsa,” tegas Togar Situmorang yang juga Mantan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas ) Provinsi Bali ini.

Togar Situmorang yang aktif di Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan seluruh elemen masyarakat harus bersatu dalam satu visi-misi untuk memerangi narkoba di Bali. Hal ini penting untuk menyelamatkan generasi emas bangsa dari barang haram ini.

“Memberantas narkoba tidak cukup hanya oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), kepolisian atau aparat penegak hukum lain. Tapi semua komponen harus berperan,” tegas Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

“Kita sepakat dan dukung Bapak Kapolda Bali untuk mewujudkan Bali Zero Narkoba,” tambah Togar Situmorang, advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners – Indonesia Business Development Award, dan terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank serta sederet prestasi lainnya.

Salah satu elemen yang dianggap Togar bisa berperan kuat dalam gerakan “People Power” ikut mencegah narkoba di Bali adalah desa adat atau masyarakat adat. Maka Togar pun mendukung seluruh desa adat di Bali membuat pararem (aturan adat) anti narkoba untuk membentengi Bali dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini.

Dewan Pakar Forum Bela Negara ini juga sepakat jika adanya sanksi adat berupa kasepekang (dikeluarkan dari banjar) bagi krama yang terbukti menjadi pengedar maupun bandar narkoba. Namun sanksi kasepekang ini diharapkan tidak berlaku bagi para korban pecandu narkoba sebab mereka wajib direhabilitasi dan diterima kembali di tengah masyarakat.

Di sisi lain Togar Situmorang juga mengimbau kaum millennial agar menjauhkan diri dari narkoba. Karena  mereka anak muda generasi masa depan bangsa yang akan menjadi calon pemimpin masa mendatang. “Jauhi narkoba. Narkoba ini bukan untuk kaum millennial,” imbau advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini juga mengajak masyarakat lebih berperan aktif membantu kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota untuk mengungkap peredaran narkoba di  masyarakat. Jika ada dugaan peredaran narkoba, masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib.

Sebab, kata Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini,  bahaya peredaran narkoba bisa datang kapan saja dan dimana saja. Jika masyarakat lengah dan juga tidak peduli maka bisa saja orang-orang terdekat mereka jadi korban.

“Jadi harus aktif mulai dari pencegahan hingga melaporkan jika ada yang mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba,” tandas advokat asal Sumatra Utara yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Udayana itu.

Berdasarkan data sebelumnya, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (Puslitdatin) BNN bersama Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia menyebut kasus penyalahguna narkoba sepanjang 2017 di Bali mengalami penurunan sebesar 0,4 persen.

Data prevalensi tersebut diukur dari populasi usia 10 sampai 59 tahun. Dari data tersebut prevalensi Pulau Bali se-Indonesia yang sebelumnya berada pada urutan 11 nasional turun ke 23. Jumlah pecandu pun menurun 11.918 pecandu. Sebanyak 62.457 pecandu pada 2016 berubah menjadi 50.539 pecandu pada 2017.

Namun secara kualitas, Bali tetap menjadi sasaran empuk para pelaku narkoba, sebagai akibat dari dampak pariwisata. Sementara itu, data dari Polda Bali, hingga saat ini atau pertanggal 23 Juni 2019 kasus narkoba yang ditangani sebanyak 343 kasus. (phm)