Pergub PPDB Jalur Terzonasi Gelombang II Bantu Siswa Miskin

(Baliekbis.com), Soal Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur terzonasi untuk tingkat SMAN/SMKN di seluruh Bali tentu program ini dirasakan baik. “Karena mampu membantu masyarakat yang kurang mampu (miskin) dan masyarakat yang anaknya memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik,” ujar pengamat dunia pendidikan yang kini menjabat Kepala Sekolah SMK Kesehatan I Made Sudana, Kamis (13/7).

Sudana mengaku sangat khawatir sebelum Pergub itu dikeluarkan, sebab bakal memicu terjadi kisruh yang berkepanjangan di tatanan dunia pendidikan, khususnya jenjang SMAN/SMKN. Syukur Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dengan cepat mengambil langkah bersama DPRD Bali mengantisipasi kemungkinan itu. “Muncul kisruh terkait PPDB jalur terzonasi berawal dari diterapkannya Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel) tiap kelas dari 40 menjadi 36 siswa,” ucapnya. Kisruh juga muncul karena adanya larangan double shift di sekolah negeri. Peraturan ini menyebabkan sekolah mengurangi jumlah kuota PPDB. “Setelah Pergub tersebut dikeluarkan memungkinkan calon PPDB yang sepenuhnya belum tertampung kini bisa tertampung dengan baik terutama pada jalur terzonasi untuk siswa miskin dan siswa berprestasi pada tahapan gelombang kedua,” ujarnya.

Dijelaskan, Pergub ini cukup bijak dan berkeadilan. Karena, calon peserta didik yang telah mendaftar di sekolah swasta tidak boleh lagi mengikuti gelombang kedua di sekolah negeri. Dan memang, siswa kurang mampu harus diutamakan diterima di sekolah negeri. ”Di sisi lain, berharap agar masyarakat Bali bisa memahami betul proses PPDB lewat jalur terzonasi yakni dari 20% yang ditentukan, 15% dipastikan untuk siswa miskin dan siswa berprestasi,” jelasnya. Ditambahkan, PPDB melalui sistem terzonasi  tidak berlaku bagi SMK, sebab SMK merupakan sekolah kejuruan tentu batasan rayonya hanya di Provinsi. “Dicontohkan, ada calon PPDB berasal dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya di Bali boleh, sebab tidak ada batasan wilayah asalkan sama-sama sekolah kejuruan,” tambahnya. (sus)