Pergub No.99 Tahun 2018, CIK: Penting Pertemukan Kebutuhan “Buyer” dengan Petani

(Baliekbis.com),Pergub No.99 Tahun 2018 dinilai sangat bagus dalam rangka melindungi produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. 

“Kendati belum 100 persen produk lokal bisa terserap atau hanya 60 persen, namun itu semuanya memiliki manfaat yang positif. Bali pun siap karena memiliki pasar yang besar,” ujar Kepala KPw BI Prov. Bali Causa Iman Karana yang akrab disapa CIK di sela-sela Osbim (Obrolan Santai Bank Indonesia bersama Media) di Sanur, Rabu (9/1). Dalam Osbim itu juga dirangkai dengan pelepasan Deputi Kepala KPw BI Bali Azka Subhan yang kini menjabat Kepala KPw BI Malang serta perkenalan pengganti Azka Subhan yakni Sapto Widyatmiko.

CIK menambahkan pentingnya mempertemukan kebutuhan “buyer” dengan petani. Sebab selama ini yang jadi kendala belum bertemunya antara buyer dengan petani. “Dengan adanya Pergub tersebut kami harapkan petani bisa mempersiapkan   produksi sesuai jumlah dan kualitas,” tambah CIK.

Menurutnya, kesiapan ini penting karena buyer dari hotel dan supermarket membeli sesuai kualitas sehingga jumlah produksi harus disiapkan.  

“Jangan sampai produk yang dinikmati datangnya dari luar Bali. Kini tinggal tunggu bagaimana itu bisa terealisasi,” ujarnya. CIK menyebutkan suplai sangat penting. Karena itu dalam menunjang pariwisata harus dibuat jalur distribusi. 

Untuk itu Perusda harus siap dan petani juga siap dari sisi jumlah. Adanya Pergub selaras dengan upaya BI yang selama ini menggaungkan pertumbuhan ekonomi baru sehingga ekonomi bisa seimbang. Seimbang tidak hanya pertanian produk lokal namun industri kreatif juga bisa tumbuh dan seimbang. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali mendukung Peraturan Gubernur No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. 

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan peraturan ini sesuai dengan visi ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat. 

”Oleh karena itu, antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali, “ katanya.

Selain memberikan kepastian pemasaran, Pergub ini bertujuan memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat. (bas)