Perda KTR Makin Gencar Disosialisasikan

(Baliekbis.com), Pemerintah Kota Denpasar telah menegakan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diberlakukan dari bulan Desember 2013 lalu. Terdapatnya perda tersebut, masih banyak masyarakat di lapangan yang masih melanggarnya. Sehingga Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kesehatan Kota terus melakukan sosialisasi dalam penegakan dan penerapan Perda KTR.

Pada tahun 2017 saja Dinas Kesehatan Kota Denpasar telah melakukan di 36 lokasi  yakni di rumah sakit, sekolah, tempat bermain anak, perkantoran, hingga tempat umum. ‘’Disamping melakukan sosialisasi pihaknya juga memasang palng dan stiker larangan merokok dikawasan yang telah ditentukan, namun hal ini masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar meski tempat merokok telah disediakan,’’ ujar Kadis Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini saat dihubungi Kamis (19/4).

Lebih lanjut Sri Armini mengatakan hal ini menunjukkan bahwa resiko kesehatan baik pada perokok itu sendiri maupun pada orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Untuk itu diperlukan upaya yang serius pula dalam penanggulangannya. Maka dari itu pihaknya memberikan pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya merokok sehingga timbul kemauan untuk berhenti merokok atau yang tidak merokok agar tidak menjadi perokok. Ia menambahkan untuk penguatan terhadap Perda tersebut Pemerintah Kota Denpasar memperkuatnya dengan adanya penegakan perda yang langsung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar.

Kasi Sidik Penyidikan Satpol PP Kota Denpasar Gusti Alit Artika saat dihubungi ditempat terpisah membenarkan bahwa  masih banyak orang yang melanggar Perda KTR. Untuk memberikan efek jera  maka Satpol PP Kota Denpasar melakukan peindakan kepada masyarakat yang merokok di tempat umum, rumah sakit dan lain sebagainya. Serta melakukan Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) kepada yang melanggar. Bahkan dalam Sidang Tipiring  denda yang dijatuhkan hakim sebanyak Rp 100 ribu hingga Rp 500 Ribu.

Dari data yang tercatat di tahun 2017 sebanyak 167 dan tahun 2018 dari bulan Januari hingga April sebanyak 72 orang yang telah dilakukan penindakan hingga tipiring. ‘’Semoga masyarakat dapat mentaati aturan KTR, sehingga bersama-sama memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,’’ ujarnya. (ayu)