Penyetopan Reklamasi Benoa, Ketua Paiketan Krama Bali Tuding AMDAL Reklamasi Abal-abal

(Baliekbis.com),Ketua Umum Paiketan Krama Bali Ir. Anak Agung Suryawan Wiranatha,M.Sc., Ph.D. menegaskan AMDAL yang dimiliki PT Pelindo III tidak atas sepengetahuan masyarakat terkena dampak. Sehingga AMDAL itu dapat dikatakan abal-abal.

Karena itu, Agung Suryawan yang juga lulusan Master Manajemen Lingkungan di Australia menilai bahwa reklamasi tersebut sangat mengganggu ekosistem hutan mangrove di masa yang akan datang. “Jika reklamasi itu diteruskan dipastikan akan merusak lingkungan di Teluk Benoa,” kata Kepala Pusat Unggulan Pariwisata Unud ini, Selasa (27/8/2019) di Denpasar.

Menurutnya langkah Gubernur Bali mrlakukan penyetopan reklamasi sangat sejalan dengan aspirasi Paiketan Krama Bali yang menghendaki penghentian kegiatan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Gubernur Bali Wayan Koster agar Pelindo III menghentikan kegiatan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa karena sudah jelas-jelas kegiatan reklamasi tersebut merusak ekosistem mangrove di sekitar kawasan itu,” tegas Agung Suryawan.

Dikatakan hampir setahun lalu, Paiketan Krama Bali dan beberapa pimpinan Organisasi Kemasyarakatan seperti Puskor Hindunesia, Prajaniti, Perhimpunan Nelayan Provinsi Bali, Forum Advokasi Hindu Dharma dan beberapa elemen masyarakat lainnya telah menyampaikan keberatan dan protes atas kegiatan reklamasi seluas 85 hektar oleh Pelindo III di Kawasan Teluk Benoa, termasuk beberapa areal Mangrove di sekitar lokasi Pelabuhan Benoa.

Keberatan itu disampaikan saat pimpinan Paiketan Krama Bali menemui General Manager PT Pelindo III I Wayan Eka Saputra pada 2 September 2018 lalu. Saat itu Paiketan Krama Bali meminta kelengkapan izin reklamasi kepada pihak Pelindo III. Selanjutnya pada 13 September 2018, unsur pimpinan Paiketan kembali menemui manajemen Pelindo guna mempertanyakan perihal reklamasi kawasan Pelabuhan Benoa.

Pihak Pelindo mengatakan, reklamasi itu sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang telah dimilikinya.
Setelah itu, Divisi Palemahan Paiketan Krama Bali di bawah pimpinan Dr. Eng. I Wayan Kastawan, S.T, M.A dan unsur pimpinan Paiketan juga sempat mendatangi Bappeda Kota Denpasar perihal pengurukan laut di kawasan Pelabuhan Benoa.

Pihak Bappeda Kota Denpasar mengatakan bahwa wilayah laut menjadi kewenangan Provinsi Bali. Sementara Walikota Denpasar, IB Rai D. Mantra dengan tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan izin di atas lahan hasil reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa.

Agung Suryawan yang juga pakar industri pariwisata mengatakan, dalam jangka panjang reklamasi yang dilakukan Pelindo III tersebut akan mengancam kelestarian lingkungan. Dampaknya, tidak saja bagi alam dan masyarakat sekitar, tetapi juga bisa menjadi citra buruk bagi wisatawan karena adanya eksploitasi alam yang tak terkendali.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menyetop reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini karena pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran. (ram)