Penyerapan Aspirasi Dr. Mangku Pastika,M.M.: Terapkan “Quality Tourism” Bali Bisa Belajar dari Maldiv

Negara Maldiv (Maladewa) meski pariwisatanya terkenal mahal (quality tourism) namun tetap banyak dikunjungi. Jadi tak masalah meninggalkan mass tourism itu, sebab yang kita jual budaya. Hanya orang kaya yang hargai budaya. Jangan sampai Bali terkesan murah”.

(Baliekbis.com),Staf Ahli Hukum Pemprov Bali Wayan Rideng mengatakan adanya Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Lingkungan Hidup dan Budaya Bali lebih ditujukan pada upaya menjaga alam dan budaya Bali.

“Intinya semua pihak wajib menjaga budaya Bali, jangan sampai nantinya ada kekhawatiran dari wisatawan akan keberlangsungan budaya Bali,” ujarnya saat acara penyerapan aspirasi Anggota DPD RI Dr. Made Mangku Pastika,M.M. yang berlangsung via vidcon, Kamis (6/8) di studio Sekretariat DPD RI Renon Denpasar.

Vidcon yang dipandu Tim Ahli Nyoman Wiratmaja, Ketut Ngastawa dan Nyoman Baskara yang menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Pemprov Bali, Staf Ahli Hukum Pemprov Bali dan Bapenda Bali
mengetengahkan materi “Perda No.1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Lingkungan Hidup dan Budaya Bali”.

Dijelaskan Rideng dengan keikutsertaan wisatawan menjaga alam dan budaya Bali melalui kontribusi mereka, maka keberlangsungan budaya Bali bisa terjag dengan baik. “Jangan sampai ketika beberapa tahun kemudian wisatawan balik ke Bali, keadaan sudah berubah, tidak sebaik seperti semula,” jelasnya.

Wayan Rideng

Sebab wisatawan yang ke Bali bukan hanya sekali. Bahkan mereka bisa membawa keluarganya dan teman-temannya. Terkait hal itu pula, kontribusi yang dikenakan lebih bersifat sukarela dengan nilai bervariasi.

Sebagaimana disampaikan Ida Ayu Putri dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Bali, besaran kontribusi terhadap wisman bervariasi bisa 10 dolar, 15 dan 20 dolar. Juga bisa dalam bentuk barang.

Terkait hal itu Dr. Mangku Pastika mengingatkan tak perlu ada kekhawatiran dengan pengutan yang diberlakukan akan mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Bali. “Saya kira 25 dolar pun tak masalah. Sebab pungutan serupa juga diterapkan di banyak negara dan turis tetap datang,” ujar mantan Gubernur Bali dua periode ini.

Justru dengan adanya kontribusi ini, merupakan kesempatan bagi Bali untuk menggaet quality tourism sebagaimana yang diharapkan. Sebab bagi tamu berkelas seperti itu tak masalah kalau mereka ikut berkontribusi untuk pelestarian alam dan budaya. Bahkan turis berkelas itu lebih peduli dengan alam dan budaya.

“Yang penting pemanfaatan kontribusi ini jelas dan bisa dirasakan. Jangan sampai sudah dipungut biaya, kok pariwisata tetap itu-itu saja, gak ada perubahan,” ujar mantan Kapolda Bali ini.

Di sisi lain Mangku Pastika menyikapi positif Perda 1/2020 ini yang dinilainya sangat strategis bagi pariwisata Bali ke depan. “Ini terobosan bagus dan saya kira merupakan yang pertama di Indonesia,” tambahnya seraya mengingatkan apa pun yang dilakukan terkait perda ini agar dikomunikasikan secara luas dan transparan sehingga pihak yang terlibat mengetahui secara jelas.

Mangku Pastika juga mengatakan mengingat Bali akan membuka gerbang pariwisata mancanegara pada 11 September nanti, maka perlu dikaji lebih dalam terkait implementasinya. Apa mau dilaksanakan September atau ditunda tunggu Covid-19 mereda.(bas)