Penuhi IKU, Dekan FIB Gelar Koordinasi Kontrak Kinerja Dekan

(Baliekbis.com), Dekan FIB Unud gelar koordinasi kontrak kinerja Dekan tahun anggaran 2022 dalam rangka pemenuhan Indikator  Kinerja Utama  (IKU). Koordinasi dilakukan dengan seluruh koprodi, ketua unit, dan PIC MBKM pada Rabu, (27/4/2022) bertempat di ruang Dr. Ir. Soekarno, Gedung Poerbatjaraka, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.

Menurut Dekan FIB Unud, Dr. Made Sri Satyawati Koordinasi dilakukan dengan menyosialisasikan berbagai indikator yang berkaitan dengan pemenuhan kontrak kinerja Dekan dengan Rektor Universitas Udayana. Terdapat beberapa sasaran kegiatan yang perlu dipenuhi, antara lain: meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi, meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi, meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran, dan meningkatnya tata kelola unit kerja di lingkungan Universitas.

“Indikator kinerja kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan Pendidikan Tinggi dilakukan dengan pemenuhan persentase lulusan S1 yang berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta sebesar 60%,” ungkapnya.

Persentase mahasiswa S1 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks di luar kampus; atau meraih prestasi paling rendah tingkat nasional sebesar 20%. Sasaran kegiatan dalam peningkatan kualitas dosen Pendidikan Tinggi dilakukan dengan perhitungan persentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS 100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir sebesar 20%. Persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3; memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja sebesar 40%.

Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen sebesar 0,5 per hasil penelitian per jumlah dosen. Indikator kinerja kegiatan dalam menunjang peningkatan kualitas kurikulum dan pembelajaran dilakukan dengan menghitung jumlah program studi S1 yang melaksanakan kerjasama dengan mitra berjumlah 4 prodi. Persentase mata kuliah S1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis projek (team-based project) sebagai sebagian bobot evaluasi sebesar 40%. Jumlah program studi S1 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah sejumlah 4 prodi.

Sasaran kegiatan dalam peningkatan tata kelola unit kerja di lingkungan Universitas Udayana dilakukan dengan menghitung rata-rata serapan anggaran unit kerja minimal sebesar 94% serta persentase penerimaan PNBP di luar UKT minimal sebesar 20%. Pemenuhan perjanjian kinerja antara Dekan FIB dengan Rektor Universitas Udayana ini juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan posisi Fakultas Ilmu Budaya dalam Liga IKU yang akan diselenggarakan oleh Universitas Udayana.

(sumber: unud.ac.id)