Pentingnya Mendaftarkan Hak Atas Merek bagi Pengusaha ‘Clothing’

(Baliekbis.com), Dewasa ini marak terjadinya pemalsuan, pembajakan, atau pendomplengan terhadap hak atas merek baik itu terhadap perdagangan barang dan/atau jasa. Khususnya terhadap perdagangan barang yang sangat rentan terjadinya pemalsuan dan pembajakan seperti yang banyak dapat dilihat di pasar-pasar atau tempat umum lainnya. Kebanyakan yang menjadi sasaran pembajakan itu adalah pengusaha pakaian (clothing) baik yang sudah punya nama besar maupun yang baru merintis usahanya.

Tentunya hal ini sangat merugikan dari segi omset karena dengan adanya pihak yang menggunakan hak atas mereknya tanpa ijin dan tanpa etikad baik akan membuat pemasukan pengusaha berkurang bahkan bisa menyebabkan terjadinya kebangkrutan. Sebaliknya bagi pembajak mereka akan mendapat keuntungan sebesar-sebesarnya tanpa harus melakukan promosi bahkan mereka bisa menggunakan bahan baku yang lebih murah tanpa menjaga kualitas merek tersebut untuk dijual dengan market yang lebih luas. Sementara pemilik merek yang asli, yang dengan susah payah penuh keringat melakukan promosi, menggunakan bahan baku yang relatif lebih baik kualitasnya demi kenyamanan para konsumen yang akan membeli mereknya, justru tidak mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan.

Disinilah pentingnya pemilik merek baik yang sudah terkenal maupun yang baru merintis usaha, mendaftarkan merek yang dimiliki guna melindungi hak atas mereknya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti: pembajakan, pemalsuan, pemdomplengan, dan sejenisnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud merek berdasarskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasasrkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa merek merupakan sebuah tanda dari suatu produk. Tanda tersebut biasanya melabeli produk sebagai representasi dari reputasi produk tersebut. Disinilah pentingnya kesadaran bagi pemilik merek untuk mendaftarkan hak atas mereknya, karena jika merek tersebut telah terdaftar dan mendapatkan hak ekslusif, maka jika terjadi suatu kejahatan atau pelanggaran seperti  pembajakan, pemalsuan, pemdomplengan, dan sejenisnya, terhadap merek tertentu, pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga seperti diatur dalam Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan dapat pula dilaporkan sesuai ketentuan Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis. Kemungkinan lainnya, kejahatan atu pelanggaran yang dilakukan dapat pula diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis.

Jika ada sesorang tanpa itikad baik ingin mendaftar merek yang sudah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mengajukan pembatalan terhadap merek yang akan didaftarkan tersebut. Cara lain yang dapat diupayakan adalah membangun atau menjalin bekerja sama yang saling menguntungkan. Hal ini biasanya terjadi dalam hal ada pihak lain yang bermaksud menggunakan merek yang sudah menjadi miliki pihak atau orang tertentu, didasari ata etikad baik. Dalam situasi seperti dan kondisi ini, pemilik merek bisa saja memberikan lisensi kepada pihak tertentu untuk menggunakan mereknya sehingga terjalin kerja sama yang baik (saling menguntungkan) dalam hubungan dengan menggunaan merek tertentu.

Dalam hubungan dengan tindak pidana atau delik (kejahatan atau pelanggaran) atas merek tertentu, ada satu hal yang perlu diketahui. Bahwa tindak pidana yang terkait dengan merek, dikatagorikan sebagai tindak pidana atau delik aduan. Artinya, apabila terjadi kejahatan atau pelanggaran, pihak yan gmerasa dirugikan harus mengadukannya terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib, barulah pihak berwajib akan  mengambil langkah atau tindakan tertentu terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan.

Mencermati penjelasan singkat di atas, sekali lagi perlu dikemukakan bahwa sangatlah penting bagi pengusaha pakaian (clothing) baik yang sudah terbilang besar ataupun baru merintis usaha untuk mendaftarkan mereknya, untuk menghindari terjadi pembajakan, pemalsuan, pemdomplengan, dan sejenisnya, terhadap merek tertentu yang dengan susah payah penuh keringat dirintis dan dipromosikan sebelum menjadi terkenal dan memberikan keuntungan ekonomi.

Made Aditya Pramana Putra

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana