Pengurus Unit Kerja FSP Par-SPSI Hotel Puri Raja Dilantik, Satyawira: Eksistensi Organisasi Ditentukan Pengurus dan Anggota

(Baliekbis.com),Pengurus Unit Kerja FSP Par-SPSI Hotel Puri Raja masa bhakti 2019-2023 dilantik, Jumat (22/11/2019) di hotel setempat. Pelantikan pengurus baru ini dilaksanakan karena pengurus lamatelah selesai masa bhaktinya.

Ada hal yang menarik dari pelantikan ini yakni semua pengurus mengenakan pakaian adat madya. “Kami ingin memberikan nuansa Bali pada acara pelantikan ini,” ujar Ketua PUK FSP PAR – SPSI Hotel Puri Raja I Nengah Sudiana di sela-sela acara.

Adapun pengurus baru yang dilantik selengkapnya sebagai Ketua I Nengah Sudiana, Wakil Ketua Bidang Advokasi A.A. Anom Andika, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi Kompetensi I Ketut Sukada. Sekretaris I Ketut Waliarta, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi I Gusti Gede Antosa, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Kaderisasi Kompetensi IGA Mediawati. Sebagai Bendahara Ida Bagus Ketut Redana Yasa, Wakil Bendahara Bidang Advokasi IGA Sri Indira Abady dan Wakil Bendahara Bidang Organisasi, Kaderisasi Kompetensi I Ketut Suma Arta.

Sudiana mengatakan langkah awal yang akan dilakukan sebagai pengurus baru adalah melakukan koordinasi dengan perusahaan, organisasi dan seluruh anggota untuk bersama-sama membahas hal-hal yang berkaitan dengan peraturan dan undang-undang. Sehingga nantinya mampu bersama-sama menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis. “Kami akan duduk bersama, berdiskusi jika ada permasalahan yang harus dipecahkan untuk kemajuan bersama,” ujar Sudiana.

Sementara Kepala Seksi Kelembagaan, Hubungan Industrial, dan Persyaratan Kerja I Nyoman Rai Dyatmika, S.E. yang hadir mewakili Kepala Disperinaker Badung menyampaikan apresiasinya atas keberadaan serikat pekerja (SP).

SP diharapkan dapat menumbuhkembangkan rasa saling memiliki antara pengusaha dan pekerja. Serikat pekerja dalam suatu perusahaan juga diharapkan menjadi mitra yang baik bagi perusahaan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
“Semoga pengurus baru dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik, menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dengan pengusaha,” ujar Rai Dyatmika.

Ketua PC SP Par-SPSI Badung Putu Satyawira Marhaendra usai melantik PUK Hotel Puri Raja mengingatkan organisasi (SP) bisa efektif jika anggota bekerja dengan baik. “Eksistensi organisasi tergantung keaktifan pengurus dan anggota menggerakkan program yang ada,” ujar Putu Satyawira.

Untuk itu diingatkan, sebagai pekerja jangan pilih-pilih tugas mana yang harus dikerjakan, jangan ada pertimbangan lain selain memberikan pelayanan terbaik. Sebab menurutnya, hal yang paling penting dalam pelayanan adalah dengan memberi kesan yang baik, mengingat tantangan bisnis di industri pariwisata ke depannya semakin berat. Sebagai pengurus dan anggota FSP Par, wajib cinta kerja, jujur, disiplin, berwatak setia kawan dan bertanggung jawab.

Ditambahkan persaingan saat ini makin ketat, tidak saja antara sesama hotel, antardaerah bahkan antarnegara. “Kita tidak boleh melupakan jati diri kita yakni pelayanan. Kita harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada setiap tamu, sehingga tamu akan terkesan dan datang kembali untuk menginap di hotel dimana tempat kita bekerja,” ujar Satyawira.

Di sisi lain diingatkan pekerja dilindungi UU No.21 Tahun 2000 tentang Jaminan kebebasan berserikat di negeri ini. Jadi kalau ada pihak yang sampai menghalangi menjadi pengurus atau anggota SP jelas sanksinya. Ada empat undang-undang yang mengatur pekerja dan harus dipahami dengan baik yakni UU No.21/2000, UU No. 13/2003, UU No.2/2004 dan UU No.10/2009. (bas)