Pengurus Koperasi Wajib Memiliki Sertifikasi Kopetensi

(Baliekbis. Com), Guna meningkatkan profesional pengelolaan koperasi dan mendukung visi-misi Walikota Denpasar IB Rai Darmawijaya Mantra sebagai kota kompeten, pengelola koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam wajib memiliki sertifikasi dan kompetensi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Senin(18/9) mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM RI Nomor 15/Per/M.UKM/IX/2015 pasal 13 ayat 5 tentang usaha simpan pinjam bahwa pengelola koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga SDM (Sumber Daya Manusia) koperasi, khususnya pengelola koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel. Menurut Erwin Suryadarma, sesuai Peraturan Menteri Koperasi tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM RI Nomor 12/PER/DEP.6/XII/2016 tentang penerapan sanksi yang dapat diberikan kepada koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen Koperasi tersebut. Di mana teguran tertulis paling sedikit dua kali, larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha simpan pinjam, dan pembubaran koperasi oleh Mekop UKM.

”Pengelola koperasi baik itu Manajer atau ketua koperasi yang belum memiliki sertifikasi harus segera mengikuti sertifikasi dan uji kompetensi, baik yang dilaksanakan swadaya maupun oleh pemerintah,’’ kata Erwin Suryadarma. Lebih lanjut Erwin Suryadarma meminta, ke depan dalam memilih manajer atau ketua koperasi harus memiliki sertifikasi dan kompetensi sebagai persyaratan utama. Kalau memilih pengurus atau manajer koperasi harus berkompeten sehingga dapat mengelola koperasi dengan baik dan profesional. Karena itu, syarat manajer atau ketua koperasi nanti harus memenuhi kedua persyaratan tersebut. ”Kalau ada pengurus atau anggota yang berkeinginan menjadi manajer atau ketua koperasi, harus dari sekarang mengikuti sertifikasi kompetensi sehingga nanti bisa terpilih menjadi pimpinan koperasi,’ ’ujarnya.

Dia mengharapkan, kepada pengurus atau anggota koperasi yang ada di Kota Denpasar dalam memilih manajer atau ketua hendaknya yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi. Jika manajer dan ketua koperasi yang sudah memiliki kedua persyaratan tersebut otomatis akan dapat menjalankan roda usaha dengan baik. Apalagi di era sekarang ini banyak lembaga keuangan bermunculan akan menjadi saingan berat koperasi dan akan sulit mengembangkan usaha bila tidak dikelola secara profesional dan didukung SDM handal. ”Kami harapkan koperasi-koperasi yang roda usaha sudah berjalan dengan baik agar dapat dipertahankan. Bila perlu ditingkatkan agar usaha simpan pinjam yang dijalankan mampu berkembang dengan pesat,’’ harap mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini. (ist)