Pengurus Koperasi Harus Miliki Sertifikat Kompetensi

(Baliekbis.com), Memberikan kesempatan bagi pengelola Koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam untuk memiliki atau mendapatkan Sertifikasi Kompetensi secara professional dan akuntabel. Maka Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar menggelar Diklat Sertifikasi Kompetensi Pengelola Koperasi dari tanggal 11 hingga 23 September mendatang di Hotel Grand Mirah Denpasar. Acara yang diikuti 56 Pengelola atau Manager Koperasi  khususnya koperasi melaksanakan usaha simpan pinjam ini dibuka secara resmi Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya  mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra Senin (11/9).

Eddy Mulya saat membacakan sambutan Walikota Denpasar mengatakan, Diklat Sertifikasi Kompetensi Pengelola Koperasi sangat penting dilaksanakan diera global saat ini, mengingat tingkat persaingan bisnis antar pelaku usaha makin kompetitif. Untuk itu Rai Mantra dalam sambutan tertulisnya meminta gerakan koperasi harus siap menghadapi tantangan tersebut. Dengan meningkatkan kompetensi diri, pengelolaan Koperasi yang makin profesional, memperbesar skala usaha Koperasi, meningkatkan kerjasama kemitraan antar koperasi dan pelaku bisnis lainnya, serta menggunakan teknologi informasi. Terlebih lagi Pemkot Denpasar sudah mencanangkan diri sebagai Kota Kompetensi, sehingga sudah menjadi kewajiban semua pihak, termasuk insan-insan koperasi untuk meningkatkan kompetensi.

Eddy Mulya menambahkan, Pemkot Denpasar berkomitmen menjadikan Kota Denpasar menjadi Kota Kompeten. Maka dari itu Eddy Mulya juga meminta agar semua tenaga kerja dan yang melakukan profesinya di Kota Denpasar dituntut memiliki Sertifikasi Kompetensi. ‘’Basisnya  sudah jelas Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi telah meamanatkan sehingga di Denpasar tidak ada persaingan tenaga kerja yang tidak sehat,’’ ujarnya.

Semua Pengurus Koperasi harus memiliki Sertifikat Kompetensi, mengingat Koperasi basisnya sangat kuat. Selain itu pengembangan teknologi kerakyatan juga harus berani menampilkan orang-orang profesional. Dengan demikian Eddy Mulya berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan, bahkan yang sudah memiliki Sertifikat Kompetensi juga harus siap untuk di evaluasi untuk membuktikan komitmennya. ‘’Seperti diperbankan sertifikasi kompetensi atau keahliannya di repress atau di cek kembali dengan dikoordinasikan kepada BNSP. Sehingga orang yang memiliki sertifikat selalu dalam kondisi yang siap hadir dengan profesionalnya,’’ ujarnya.

Supaya semua Pengelola Koperasi memiliki Sertifikat Kompotensi, Eddy Mulya juga meminta Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar mengadakan sosialisasi kepada semua gerakan koperasi untuk memberlakukan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi bagi pengelola koperasi.

Sementara Kadis Koperasi UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena mengatakan, Kompetensi ini adalah implementasi dari visi misi Walikota Denpasar untuk mewujudkan Kota Kompeten. Maka pihaknya ingin semua gerakan koperasi khususnya pengelola harus memiliki Sertifikat Kompetensi. ‘’Maka dari saya mengimbau siapa pun yang menjadi ketua koperasi harus mempunyai sertifikasi kompetensi. Kalau ia tidak kompeten berarti ia belum bisa mengelola atau menjalankan usaha-usaha koperasi,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Erwin mengatakan, kedepan ia ingin semua gerakan koperasi itu bersertifikasi kompetensi. Sampai saat ini pengelola Koperasi yang telah memiliki Sertifikasi Kompetensi sebanyak 254 pengelola. Apabila semua peserta lulus dalam uji Sertifikasi kali ini maka dari keseluruhan koperasi di Kota Denpasar baru 30,59% Pengelola Koperasi yang memiliki Sertifikasi Kompetensi.

Menurutnya, selain Pengurus atau Manajer Koperasi SDM lainnya pada KSP/USP yang meliputi kasir, petugas pembukuan serta Kabag Pinjam juga diwajibkan mempunyai Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. Karena keterbatasan ketersediaan anggaran, saat ini kami baru bisa melaksanakan Diklat Kompetensi bagi pengelola Koperasi saja. Meskipun demikian ia juga mengharapkan koperasi tidak mengandalkan dana Pemerintah, tetapi secara mandiri juga bisa dilakukan.  Untuk diklat kali ini pihaknya bekerjasama dengan LDP-KJK Balicertif dan LSP-KJK Jakarta. (ayu)