Pengiriman Lima Ton Ikan Tuna Digagalkan

(Baliekbis.com), Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (4/12) siang berhasil menggagalkan pengiriman 5 ton lebih ikan tuna dari Jakarta dengan tujuan Benoa, Bali menggunakan kendaraan truk box. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, berawal dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas memeriksa truk box Mitsubisi B 9416 VCB yang dikemudikan Ardiyanto (40), asal Solo, Jawa Tengah. Hasilnya diketahui truk memuat ikan tuna beku dan setelah ditimbang beratnya 5.692 kg. Petugas kemudian memeriksa dokumen pengiriman ikan tuna tersebut. “Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman, dukumen sertifikasi kesehatan dari Kantor Karantina asal diduga palsu,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Senin (4/12/2017).

Lanjut Muliyadi, dalam dokumen sertifikasi kesehatan tersebut disebutkan jumlah ikan tuna yang dibawa seberat 10.000 kg, namun setelah dilakukan penimbangan ternyata beratnya hanya 5692 kg. “Jadi dengan perbedaan berat riil dengan yang tertera dalam dokumen sertifikasi kesehatan tersebut berbeda makanya kami duga dukumennya palsu,” imbuhnya. Muliyadi menambahkan, menurut keterangan pengemudi truk box tersebut, ikan tuna tersebut merupakan milik Akiong dari Jakarta untuk dibawa ke PT. Balinusa Windumas yang beralamat di Jalan Ikan Tuna, No 1, Pelabuhan Benoa, Badung Bali. Karena melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, maka lima ton lebih ikan tuna berikut kendaraan dan pengemudinya diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bas/sb)