Penggusuran Perumahan Green Citayam City Tunggu Waktu

(Baliekbis.com), Langkah pelaksanaan eksekusi aset tanah PT Tjitajam yang terbukti sesuai putusan pengadilan inkracht dibangun secara melawan hukum oleh PT Green Construction City yaitu Perumahan Green Citayam City tinggal menunggu waktu. Penggusuran/pengosongan bangunan perumahan di di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu akan menjadi opsi yang paling memungkinkan karena pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum tak kunjung mematuhi perintah pengadilan.

Sebelumnya PN Cibinong sudah meminta pihak-pihak yang sudah menyerobot lahan agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Cibinong pada 27 Desember 2019.

Sesuai keputusan dalam sidang itu, jika dalam waktu delapan (8) hari perintah pengadilan tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa. Dalam hal ini PN Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang sebagian dijadikan Perumahan Green CItayam City.

Karena perintah pengadilan tak dipatuhi, PN Cibinong mulai menjalankan tahap pra-eksekusi. Untuk itu, juru sita pengadilan sudah menuntaskan pemeriksaan tanah (konstatering) di lokasi pada Jumat 10 Januari 2020.

Setelah konstatering tersebut, tahap selanjutnya adalah Penetapan Eksekusi. Tahapan selanjutnya adalah Rapat Koordinasi dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan (stake holder) untuk menentukan kapan waktu pelaksanaan.

“Rapat koordinasi itu insiatif pengadilan dengan mengundang stakeholder seperti POLRI, TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah. Waktunya sesuai kebijakan pengadilan,” jelas Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam.

Dia mengimbau agar pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah karena melakukan perbuatan melawan hukum agar menghormati proses hukum. Mereka sebaiknya jangan menggunakan cara-cara di luar hukum seperti mengarahkan massa atau preman.

Untuk pihak-pihak yang masih mempertanyakan legalitas kepemilikan PT Tjitajam atas tanah yang disengketakan, Reynold mengimbau agar yang bersangkutan belajar soal hukum dan membaca dengan seksama putusan-putusan hukum terkait perkara ini.

Tanah-tanah aset PT Tjitajam tersebut semuanya  atas permohonan perusahaan selaku Penggugat Intervensi telah diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Cibinong sesuai  Berita Acara Sita Jaminan No : 04/Pen.Pdt/CB/2018/PN.CBI Jo Nomor :  79/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 23 Agustus 2018.

“Silahkan cek ke kantor BPN Kabupaten Bogor dan BPN Kota Depok, harusnya ada Catatan Sita Jaminan dalam buku tanahnya,” kata Reynold. Bahkan Sita Jaminan terhadap Aset-aset PT Tjitajam tersebut sudah terjadi sejak tahun 1999 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara No. 108/Pdt.G/1999/PN. JKT. Tim tertanggal 27 April 2000 yang telah inkracht yang juga dimenangkan oleh PT Tjitajam.

“Jadi tidak ada seperti yang dibilang pernah lelang kemudian dibeli dari lelang atau apapun itu. Bahkan BPN Kabupaten Bogor selaku Tergugat VII Intervensi dihukum untuk menerbitkan dan menyerahan Sertipikat 3 bidang tanah yaitu SHGB No 1798,1800 dan 1801/Ragajaya dan menyerahkannya kepada klien saya selaku PT Tjitajam yang sah,” jelas Reynold.

“Pihak yang sudah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan jangan lagi membohongi konsumen dan publik. Ikuti saja keputusan hukum di negeri hukum ini ,” kata Reynold menambahkan.

Dia menjelaskan, dalam putusan MA atas kasus tersebut, sudah ditegaskan bahwa, ‘PT Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat,Pemegang Saham: PT Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham, Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham, karena itu berhak atas tanah objek sengketa’.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.

Seluruhnya atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996′, di mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City .

Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019.

Putusan MA ini juga memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019. “Putusan PT Bandung sudah membatalkan sertifikat pengganti yang menjadi pegangan pengembang Perumahan Green Citayam City,” kata Reynold. (ist)