Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Bantuan Jasa Pengamanan

(Baliekbis.com), Polda Bali dalam hal ini Ditpamobvit telah melaksanakan kerjasama jasa pengamanan dengan PT. Pelindo Energi Logistik.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis antara Polda Bali dengan PT. Pelindo Energi Logistik pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021,  bertempat di  Kantor PT. Pelindo Energi Logistik, Benoa, Denpasar.

Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang “bantuan jasa pengamanan” ini dilakukan Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. selaku Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali dengan Bapak Wawan Sulistiawan selaku Dirut PT Pelindo Energi Logistik.

Dengan penandatanganan PKT tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kepolisian Daerah Bali dan PT. Pelindo Energi Logistik sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi. Dalam sambutan Dirut PT Pelindo Energi Logistik  merangkan PT. Pelindo Energi Logistik sudah beroprasi sejak tahun 2016 dan baru ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional mulai Oktober 2020, berdasarkan Peraturan Mentri ESDM Nomor: 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

PT. Pelindo Energi Logistik bergerak dibidang pengolahan dan penampungan barang migas/ midstream LNG. Memiliki luas area 15.300 M2.

Untuk mendapatkan pengamanan dari pihak Polri maka Mentri ESDM membuat Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: b/3/I/2019, tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga dari Pihak PT. Pelindo Energi Logistik mengajukan permohonan pengamanan Kepada Kepolisian Daerah Bali dengan Nomor: PM.01.01/01/PEL/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. sangat mengapresiasi PT. Pelindo Energi Logistik. “Kami selaku pihak yang berwenang mengamankan Obvitnas sesuai dg Keppres No.63 Thn 2004 ttg Pengamanan Objek Vital Nasional dan Perkap No. 3 thn. 2019 ttg Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu siap mengamankan seluruh kegiatan PT. Pelindo Energi Logistik sebagai pemasok Energi Gas utk keperluan pembangkit listrik di PT. Indonesia Power yang kemudian disalurkan ke seluruh Wilayah Bali,” jelasnya.

Dalam Perkap tersebut Polri wajib memberikan bantuan pengamanan kepada Objek Vital Nasional maupun Objek Tertentu. Oleh karena itu PT. Pelindo Energi Logistik harus benar-benar diamankan sehingga dapat memberikan manfaat strategis untuk masyarakat Indonesia dan khususnya untuk seluruh masyarakat Bali. (ist)