Pemutihan Pajak Kendaraan Raup Rp 71 Miliar

(Baliekbis.com), Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2017 ini berjalan sukses dan berhasil meraup pendapatan Rp71 miliar. Jumlah tersebut melebihi target Rp 30 miliar yang diharapkan.

“Program pemutihan yang berlangsung 9 Oktober sampai pertengahan Desember ini ternyata mampu memberi pemasukan terhadap kas daerah sekitar Rp 71 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Bali Made Santha, Rabu (13/13) di Denpasar saat ditanya perkembangan program pemutihan. 
Menurut Santha, pendapatan Rp 71 milar itu diperoleh dari total 150.478 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang mengikuti program tersebut. Sementara Pemprov Bali berdasarkan piutang PKB di tahun 2017 mencapai Rp 111 miliar lebih dengan total 293 ribu unit kendaraan. Dari jumlah itu pihaknya hanya menargetkan Rp 30 miliar untuk 60 ribu unit kendaraan.
Santha memuji tingginya apresiasi dan minat masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan (PKB) ini sehingga membuat kinerja dan capaian pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang ditetapkan.
Ditambahkannya, keberhasilan tersebut juga didukung peran serta dan upaya UPT Samsat se-Bali untuk melaksanakan razia dan monitoring terhadap tunggakan pajak sesusi dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ditambahkan program ini merupakan kebijakan Gubernur Bali yang dilaksanakan dari tanggal 9 Oktober dan berakhir pada 16 Desember 2017 nanti.

Terkait erupsi Gunung Agung dijelaskan belum ada kebijakan lain di luar kebijakan pemutihan.
“Kebijakan yang lain tentu harus ada pembicaraan tersendiri seperti  halnya dengan kebijakan masalah kredit di bank. Kami belum mengambil kebijakan apa-apa, ini harus ada pembahasan lebih lanjut,” tandasnya. (bas)