Pemprov Bali Telah Berikan Insentif untuk Tenaga Medis dan Nonmedis di Masa Pandemi Covid-19

(Baliekbis.com), Gubernur Bali, Wayan Koster membeberkan langkah yang diambil Pemprov Bali dalam menangani Covid-19. Khusus untuk tenaga medis, pihaknya telah memberikan insentif bagi kesejahteraan tenaga medis dan nonmedis di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikannya saat dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Senin (26/10).

Gubernur Koster menjawab tanggapan Dewan mengenai insentif kesejahteraan untuk tenaga medis dan nonmedis pada masa pandemi covid-19. “Sebagai garda terdepan pemerintah provinsi telah memberikan bantuan berupa insentif kepada tenaga medis dan nonmedis, juga telah diberikan tempat karantina yang bukan merupakan bantuan pemerintah pusat. Ini dilaksanakan dengan mengacu pada Pergub Nomor 30 Tahun 2020,” jelasnya.

Sementara untuk sektor pariwisata, Ketua DPD PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa hibah ke kabupaten/kota se-Bali bakal dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menggeliatkan kembali daerah yang mengalami dampak Covid-19 secara ekonomi.

“Ini hibah pariwisata dialokasikan melalui Kementerian Keuangan yang dilaksankan sesuai dengan petunjuk teknis oleh Kementrian Keuangan. Tentu kita akan berpedoman terhadap hal tersebut,” ujarnya.  

Kepada pemerintah kabupaten dan kota diharapkan agar betul-betul memanfaatkan fasilitas ini yang besarnya di seluruh Bali totalnya hampir Rp 1,2 triliun yang porsinya 70 persen untuk tempat usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah yang terdampak Covid-19. 

“Kita ketahui pajak hotel dan restoran mengalami penurunan yang sangat drastis. Saya kira ini hal yang sangat baik dimana kementerian pariwisata dan keuangan merespon usulan kita dengan baik,” imbuhnya.

Mengenai rapid test dan Swab test gratis, Gubernur Koster menyebutkan Pemprov Bali telah menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar lebih. Dana tersebut digunakan dalam rangka penelusuran kasus atau tracing contact.  

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali atas dukungan kepada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Esensi perubahan Perda dimaksud, adalah untuk meningkatkan efektifitas, profesionalitas dan kinerja sesuai dengan amanat perundang-undangan,” pungkasnya. (pem)