Pemprov Bali Kuatkan Skema KPBU dalam Pelayanan Air Minum Bali Selatan

(Baliekbis.com), Dalam rangka mendukung Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana” untuk mewujudkan Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni Alam Bali, Krama Bali, dan Kebudayaan Bali, dengan berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang bersumber dari nilai-nilai Sad Kerthi.

Salah satu dari nilai Sad Kerthi adalah Penyucian Sumber Air atau disebut pula Danu Kerthi. Penyucian Sumber Air dilakukan guna menjaga sumber kehidupan yang esensial bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangan alam.

Untuk itu perlu dilakukan sejumlah upaya mensosialisasikan dan mewujudkannya dengan sejumlah cara. Hal ini dinyatakan I Gede Indra Dewa Putra selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Air Minum Bali Selatan SPAM Ayung 1 Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), di Prime Plaza Hotel, Denpasar, Kamis (18/2).

Focus Group Discussion dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi para stakeholder yang berperan di dalam pelaksanaan KPBU.

SPAM Ayung I merupakan rangkaian proyek dari Proyek Strategis Nasional “SARBAGITA” di Kawasan Bali Selatan (SPAM Regional Bali Selatan), Provinsi Bali untuk memenuhi kebutuhan air minum yang dialokasikan sebesar 1.750 liter per detik, yang akan meliputi daerah pelayanan Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan dengan sumber air baku diambil dari Waduk Sidan.

Proyek SPAM Ayung I, Provinsi Bali, akan dilaksanakan melalui mekanisme Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) sehingga dapat memberikan manfaat serta mendukung program percepatan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan sistem air minum bagi Kawasan Strategis Bali Selatan yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan, yang dikenal dengan sebutan “SARBAGITA” SPAM Provinsi Bali yang memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi bali.

Kawasan Sarbagita merupakan daerah di Provinsi Bali yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk tertinggi di Provinsi Bali. Aktivitas domestic (rumah tangga) dan non domestik di Kawasan Sarbagita yang sangat tinggi menyebabkan kebutuhan terhadap air bersih dalam jumlah yang besar.

Kebutuhan air pada tahun 2020 untuk seluruh Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan mencapai 4.936,33 liter/detik. Proyeksi hingga pada tahun 2040, kebutuhan untuk keempat Kabupaten dan Kota tersebut mencapai 8.452 liter/detik, atau setara dengan 65% total kebutuhan air bersih Provinsi Bali pada tahun tersebut.

Dengan kapasitas penyediaan air bersih yang saat ini dimiliki Provinsi Bali tentu tidak dapat memenuhi kebutuhan hingga tahun 2040, sehingga dibutuhkan perencanaan pembangunan infrastruktur.

FGD ini diharapkan bisa menjadi kesempatan yang baik untuk berdiskusi dengan para narasumber yang hadir sehingga bisa diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

FGD pelayanan air minum Bali Selatan SPAM Ayung 1 Sarbagita melalui skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dikaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat mulai dengan penerapan 6 M dan juga rapid antigen, memberlakukan layanan manual dari pihak hotel mulai dari penerapan tempat duduk hingga penyiapan makanan yang juga dilayani pegawai diisi dengan lima (5) materi yakni

  1. Pembangunan SPAM Ayung 1 untuk pelayanan air minum Bali Selatan dengan skema KPBU unsolicited oleh Dirut Perusda Bali.

  2. Kebijakan pembangunan air minum Nasional terkait SPAM regional Bali Selatan oleh Direktur air minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI.

  3. Kebijakan pembangunan sumber daya air (air baku) dengan skema KPBU oleh Direktur pelaksanaan pembiayaan infrastruktur sumber daya air.

  4. Kebijakan pengelolaan air tanah dan air baku dalam penyediaan air baku untuk air minum oleh Direktur air tanah dan air baku Ditjen Cipta Karya.

  5. Kebijakan pelaksanaan pembangunan SPAM regional dengan skema KPBU oleh Direktur pelaksanaan pembiayaan infrastruktur permukiman. (pem)