Pemprov Bali Bentuk Lima Satgas Penanggulangan Covid 19

(Baliekbis.com)Menyikapi penyebaran Virus Corona, Pemprov Bali beserta stakeholder terkait secara terus menerus berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah preventif sebagi upaya pencegahan.

“Saat ini, Pemprov Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan Covid 19 yang meliputi lima satuan tugas yaitu satuan tugas kesehatan, satuan tugas area dan transportasi publik, satuan tugas area institusi pendidikan, satuan tugas komunikasi publik. dan satuan tugas pintu masuk Indonesia,” ujar Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa saat memimpin rapat Kesiapsiagaan Provinsi Bali dalam menghadapi Covid 19 di Ruang Rapat Prajasabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3/2020).

Satgas ini akan bertugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan Covid 19 secara menyeluruh dan melaporkan perkembangan setiap hari sesuai protokol penanggulangan Covid 19.

Untuk gambaran mengenai data Covid 19 di Provinsi Bali, Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini menyampaikan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali hingga saat ini terdapat 50 pasien suspect Covid 19. Dari 50 pasien tersebut 38 di antaranya sudah dinyatakan negatif, 1 meninggal dan 11 masih menunggu hasil laboratorium.

Terkait satu WNA yang meninggal karena Covid 19 di RSUP Sanglah, Dinas Kesehatan Provinsi Bali sedang melakukan contact tracing dimana pasien sempat tinggal dan pengambilan sampel kepada setiap orang yang sempat kontak dengan yang bersangkutan.

Selain RSUP Sanglah Denpasar, RS Sanjiwani di Gianyar dan RSUD Tabanan, kini RSUD Buleleng juga sudah dipersiapkan sebagai rumah sakit yang ditunjuk untuk penanganan Covid 19 di Provinsi Bali.

Ke depannya, Pemprov Bali akan mengoptimalkan pencegahan yang salah satunya dengan mengintensifkan upaya sprayer desinfeksi Virus Corona khususnya di tempat-tempat umum di seluruh daerah di Bali.
Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/kota se Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se Bali, organisasi kepariwisataan serta undangan lainnya. (ist)