Pemkot Tindak Tegas ASN Langgar Disiplin

(Baliekbis.com), Masih terdapat  oknum PNS datang terlambat masuk kerja, hampir di beberapa perangkat daerah dijumpai keterlambatan kehadiran pegawai di Pemkot Denpasar. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Ketut Mester, ditemui usai melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional (GDN),Kamis (8/11) di Kantor BKPSDM.

Dari hasil GDN yang dilaksanakan selama bulan Oktober pada 25 perangkat daerah sekitar 654 baik PNS maupun pegawai kontrak yang terlambat datang dari ketentuan jam kerja di Pemkot 07.30 wita. Selain itu tim GDN masih menemukan pegawai yang melanggar jam kerja juga ditemukan ada pegawai yang melanggar dalam pengunaan atribut sebanyak 103 orang. Lebih lanjut menurut Mester didampingi Sekretaris BKPSDM Wayan Sudiana tim juga menemukan 11 orang pegawai yang menggunakan cat rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Ada ditemukan pegawai yang rambutnya di cat merah, ini sudah tidak benar,” ujar Mester.

Untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran  dan meningkatkan disiplin pegawai di Pemkot Denpasar sebagai abdi negara dan masyarakat diperlukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus oleh para kepala perangkat daerah. Tim GDN akan terus secara kontinju melakukan sidak dan bagi perangkat daerah yang sudah pernah disidak tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali sidak. “Kita akan pantau apakah hasil temuan  pertama ada perubahan atau malah sebaliknya,” ujarnya. Pejabat yang sudah memegang sertivikat assessor ini mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot untuk tetap melakukan aktivitasnya sesuai aturan yang ada. “Jangan sampai terlambat masuk kerja dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti jalan macet,” pungkas Mester.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, A.A.N. Oka Wiranata menjelaskan mengacu pada  PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap sejak pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, pemindahan, penghargaan, serta pemberhentian, dengan selalu mengacu kepada kode etik dan peraturan disiplin yang diberlakukan. Semua itu dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya aparatur.

Disiplin harus menjadi nafas bagi setiap pegawai di Pemkot dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan ukuran-ukuran yang jelas sebagai parameter penilaian. Dengan indikator-indikator yang ditetapkan, maka reward and punishment juga bisa diterapkan secara konsisten. Dalam hal ini, diperlukan pengawasan yang tidak saja dari atasan langsung, tetapi juga dari luar. Untuk diketahui selama tahun 2018 menurut Oka Wiranata, Pemkot Denpasar melalui BKPSDM sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 5 orang PNS yang melanggar kewajiban dan larangan sesuai diamanatkan dalam PP nomor 53/2010. Kelima pegawai dimaksud dikenakan hukuman sedang dan berat baik berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah bahkan ada yang diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri. (gst)