Pemkot Terima Kunjungan DPRD Bali Terkait Sosialisasi Ranperda Desa Adat

(Baliekbis.com), Dalam rangka pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat, DPRD Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi ke Pemkot Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang pada Sabtu (30/3).

Kegiatan yang  dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda Desa Adat, I Nyoman Parta , dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Bendesa se Kota Denpasar, Ketua LPD se Denpasar serta Forum Pecalang se-Kota Denpasar.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan sosialisasi ini guna menggali  berbagai aspirasi dan masukan dari pihak bendesa, pecalang maupun pengurus desa adat dengan mengangkat berbagai permasalahan di desa setempat.

“Kami sangat apresiasi terhadap usulan-usulan bendesa maupun pengurus desa adat yang memunculkan berbagai permasalahan yang ada di masing-masing desa. Kami berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjadi suatu tolak ukur untuk menguatkan desa adat di Denpasar dan Bali pada umumnya,” ujar Rai Iswara.

Kedepan pihaknya juga menghimbau kepada pengurus desa adat agar dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan  yang muncul di masing-masing desa untuk dapat dicarikan jalan keluar permasalahan yang dimiliki.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran DPRD Provinsi Bali untuk mensosialisasikan Raperda ini ke Kota denpasar. Melalui kegiatan ini semoga bisa menjadi bahan evaluasi dari pihak DPRD Provinsi Bali sebelum mengesahkan Ranperda Desa Adat menjadi Perda tersebut,” kata Rai Iswara.

Ketua Pansus Raperda Desa Adat I Nyoman Parta mengatakan pihaknya siap mengakomodir aspirasi dari para Bendesa Adat dan prajuru adat lainnya di Kota Denpasar. Pansus memahami jika tugas pengurus desa adat sangat banyak dan berat. “Prajuru desa adat memiliki banyak tugas, selain tugas di desa adat, termasuk pecalang juga kerap dilibatkan untuk tugas kamtibmas bahkan kebencanaan,” kata Parta.

Lebih lanjut Parta mengatakan bahwa desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita karana yang berakar dari kearifan lokal, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal di Bali.

“ Desa adat sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu diayomi, dilindung, dibina, dikembangkan dan diberdayakan secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya. (eka)