Pemkot dan Pengadilan Negeri Denpasar Teken Fakta Integritas

(Baliekbis.com), Penandatanganan Fakta Integritas antara Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung dan Pengadilan Negeri Denpasar dalam menuju Zona Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta Prima Melayani dilaksanakan, Rabu (16/5) bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Penandatangani Fakta Integritas dilakukan langsung masing-masing kepala daerah yakni Plt. Walikota Denpasar I GN Jaya Negara, dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, serta disaksikan Kepala Kejaksaaan Negeri Denpasar Sila Halolongan Pulungan, S.H, M.H, Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar.

Kedua kepala daerah meyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas inisiasi bersama-sama memploklamirkan zona menuju bebas KKN serta prima melayani. Kepala Pengadilan Negeri Denpasar H. Amin Ismanto, S.H., M.H mengatakan langkah yang dilaksanakan dalam penandatanganan Fakta Integritas kali ini bersama dua daerah yakni Denpasar dan Badung nantinya dapat tersosialisasi kepada publik tentang bebas KKN dan menuju pada pelayanan prima. Disamping itu langkah ini juga dalam mendukung dan meningkatkan pemahaman bersama terkait dengan komitmen bersama dari pemerintah pusat hingga daerah menuju bebas KKN dan melayani secara prima. Nantinya harapan Amin Ismanto langkah ini dapat tersosialisasikan kepada masyarakat tentang KKN dan benar-benar dapat mewujudkan bebas KKN dalam mengemban tugas di masing-masing daerah.

Sementara Plt. Walikota Denpasar I GN Jaya Negara usai melakukan penandatanganan Fakta Integritas mengatakan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN telah banyak kita laksanakan, namun perlu dilakukan berbagai upaya perbaikan, dimana salah satunya adalah penandatanganan Fakta Integritas saat ini. Upaya untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, seperti saat ini merupakan langkah strategis dan penting bagi kita semua.

Langkah ini merupakan Komitmen kita bersama dalam mewujudkan Zona Integritas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakat dan pelayanan publik. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi yang menargetkan tercapainya tiga sasaran, yaitu Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Birokrasi yang efektif dan efisien, dan Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Terwujudnya ketiga sasaran tersebut adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Hal ini juga mengakselerasikan pencapaian  sasaran hasil tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Kita bersama di ruangan ini tentunya mendukung penuh pencanangan Zona Integritas dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi secara umum dan tentunya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Semoga dengan pencanangan Zona Integritas ini kita bersama dapat berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan negara,” ujar Jaya Negara. (pur)