Pemkab Gianyar Segera Wujudkan Mal Pelayanan Publik

(Baliekbis.com), Impian masyarakat Gianyar akan pelayanan publik yang prima sebentar lagi akan terwujud. Impian ini telah diawali dengan penandatangan MoU Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab.Gianyar dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Bali- Gianyar dan BPJS Kesehatan cabang Klungkung. Penanda tanganan MoU tentang kerjasama pembentukan layanan bersama jaminan sosial di RSUD Sanjiwani Gianyar dan penandatanganan Komitmen Bersama mewujudkan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Gianyar, disaksikan langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI, Prof. Dr Diah Natalisa MBA di Gedung Lantai 3 Aula Rapat RSUD Sanjiwani Gianyar, Jumat (11/5).

Bagi masyarakat awam, istilah Mal Pelayanan Publik mungkin masih terdengar asing, tapi di mal tersebut masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang senantiasa memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Seperti ditegaskan oleh Pj. Bupati GianyarDr. I ketut Rochineng,SH.MHseusai penandatanganan perjanjian bahwapembentukan Mal Pelayanan Publik, di Kabupaten Gianyar merupakan inovasisufforting system dengan mengintegrasikan berbagai jenis layanan perijinan dan non perijinan yang sudah berjalan selama ini, menjadi satu sistem layanan, dan ditempatkan dalam satu lokasi. Pembentukan Mal Pelayanan Publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indoensia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kedua ketentuan tersebut, mengamanatkan bahwa Mal Pelayanan  Publik, disamping untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah dalam memberikan kemudahan berusaha, guna mendukung perkembangan perekonomian daerah.

“Pembentukan Mal Pelayanan Publik ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik, dan ini merupakan perluasan dari Layanan Terpadu Satu Pintu . Dimana nantinya masyarakat akan mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat, aman dan nyaman begipula jenis pelayanan tidak hanya masalah perijinan saja namun juga termasuk non perijinan,” jelas Ketut Rochineng.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagai langkah awal untuk mewujudkan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Gianyar, telah dilaksanakan langkah-langkah persiapan antara lain, menerbitkan Keputusan Bupati Gianyar Tahun 2018 tentang Penunjukkan Tim Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar. Menyediakan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018 untuk renovasi Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Mal Pelayanan Publik, pengadaan peralatan dan sistem elektronik Mal Pelayanan Publik, penandatanganan Komitmen Bersama Mewujudkan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Gianyar, dan menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan BPJS. Ketenagakerjaan Bali-Gianyar, dan BPJS. Kesehatan Cabang Klungkung, tentang Kerjasama Pembentukan Layanan Bersama Jaminan Sosial di RSUD. Sanjiwani Gianyar.

Tidak hanya itu saat ini Pemkab. Gianyar telah memberikan pelayanan publik yang prima pada masyarakat seperti, Pelayanan Satu Pintu perijinan dan non perijinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, LTSP Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Disnaker, layanan E-KTP, layanan bersama jaminan social dan layanan lainnya yang dikelola oleh OPD maunpun instansi vertikal di Kabupaten Gianyar. Kedepan diharapkan, Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Gianyar secara bertahap dapat terwujud di tahun anggran 2018 dan tahun selanjutnya akan terus disempurnakan serta ditingkatkan dengan berbagai bentuk dan jenis layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Gianyar.

Sementara itu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI, Prof. Dr Diah Natalisa MBA, mengapresiasi dan bangga atas langkah yang ditunjukan Pemkab Gianyar atas komitmen upaya perbaikan pelayanan public demgan mewujudkan Mal Pelayanan Publik. Menurut Prof Diah Natalisa Mal Pelayanan PUblikmerupakan tempay dan aktifitas berlangsungnya pelayanan public dalam rangka penyediaan pelayanan yang cepat, mudah aman dan nyaman. Pelayanan yang diberikan didalamnya tidak hanya berupa perijinan saja namun juga non perijinan seperti BPJS, PDAM,PLN, bea cukai, paspor dan lain sebagainya tergantung kebutuhan masyarakat di masing-masing lokasi. “MoU ini nantinya akan dilanjutkan dengan lounching Mal Pelayanan Publik, tapi harus diingat lounching itu bukan tujuan satu satunya namun kedepan perlu kita lihat kesinambungan dan upaya dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” tegas Prof Diah Natalisa. (eni)