Pemerintah Fokus Tangani Faktor Penghambat Kemudahan Berusaha

(Baliekbis.com), Pemerintah saat ini terus fokus menanggulangi berbagai faktor yang menghambat kemudahan berusaha/berinvestasi, pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah. “Salah satu faktor utamanya adalah tumpang tindih kebijakan antar lembaga pemerintah terutama dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo di sela-sela Sosialisasi Kegiatan Tumpang Tindih antar Peta Tematik, Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Pemanfaatan Ruang dan Perencanaan Ruang di Hotel Pullman Kuta, Kamis (22/3).

Dikatakan kebijakan satu peta (KSP) yang diamanatkan dalam Perpres 9/2016 menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan peta dengan satu referensi dan satu standar agar dapat dijadikan acuan bersama penyusunan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dengan perencanaan yang diintegrasikan data spasial. Dengan kebijakan satu peta maka kegiatan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih hingga berujung konflik akan dapat dihindari. “Kalau tumpang tindih ini bisa diselesaikan maka dalam proses penerbitan izin, pembangunan infrastruktur dan usaha bisa dipercepat, akurat, efektif, murah dan memberikan kepastian,” ujarnya.

Untuk itu, Wahyu mengimbau kepada pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi dengan kementerian terkait sebelum menerbitkan perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih yang bisa menghambat pembangunan daerah. Pihaknya saat ini tengah menyusun satu peta yang ditargetkan rampung tahun 2019. Dalam penyusunan satu peta, Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) melakukannya melalui tiga tahap yakni kompilasi, integrasi dan sinkronisasi. Kompilasi ini untuk mengumpulkan peta tematik seperti sektor kehutanan, pertambangan, pertanahan, dan tata ruang. Integrasi dilaksanakan dengan melakukan standarisasi dari kualitas peta tematik atas kondisi peta dasar (Peta RBI). Sedangkan sinkronisasi merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan antar informasi geospasial tematik dengan kegiatan utama berupa membuat rekomendasi dan rumusan penyelesaian konflik antar data IGT.

Selama dua tahun terakhir, tim PKSP melakukan kompilasi dan integrasi informasi geospasial di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara. “Tahun 2018 Sekretariat PKSP akan fokus menyelesaikan kompilasi dan integrasi peta tematik wilayah Jawa, Maluku dan Papua. Dari sosialisasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memahami alur penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan perizinan lahan di sektor kehutanan, pertambangan, pertanahan dan tata ruang sekaligus berperan mendukung kegiatan itu dengan pemerintah pusat. (bas)