Pemerintah Diminta Tegas Tangani Fintech Ilegal, Rai Wirajaya: Jika Perlu Blokir Aplikasinya

(Baliekbis.com), Dampak beroperasinya perusahaan fintech ilegal sangat merugikan masyarakat. Untuk itu pemerintah diminta tegas menangani fintech ilegal ini agar tak semakin meluas. 

“Bila perlu blokir saja aplikasinya jika tidak mau mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya mengingatkan, Minggu (2/12) di Denpasar.

Keberadaan perusahaan-perusahaan Financial Technology (Fintech) yang jumlahnya mencapai ratusan, menurut Rai Wirajaya keberadaan beberapa tahun belakangan ini semakin tumbuh subur. Ini mesti mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari ratusan perusahaan fintech, hanya 72 yang terdaftar dan baru 1 (satu) yang berizin. 

“Kita berharap pemerintah jangan sampai surut untuk menertibkan fintech ilegal tersebut, pengawasan ketat tetap diperlukan,” tegas politisi PDI P asal Peguyangan ini.

Bukti banyaknya perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan berbagai kemudahan bisa dilihat melalui aplikasi yang ada di android ataupun smartphone. Bercermin dari kondisi ini, Rai Wirajaya juga berharap pihak Kementerian Komunikasi dan Statistik serta OJK melakukan pemblokiran perusahaan Fintech ilegal tersebut. 

“Jangankan izin, terdaftarpun tidak, ini yang kita minta bukan hanya OJK, tapi juga Kementerian Komunikasi untuk memblokir aplikasi fintech ilegal yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Rai Wirajaya yang pada Pileg 2019 ini maju sebagai Caleg DPR RI dari PDI P. 

Meskipun fintech ilegal telah dilarang, pengawasan tetap penting sebab banyak modus yang bisa dilakukan perusahaan fintech tersebut dalam menjalankan operasionalnya seperti dengan berganti rupa dan nama, tapi modus operandinya tetap sama. “Telusuri kembali jika perusahaan fintech ilegal beroperasi, tidak miliki izin, langsung saja blokir, jangan lagi ada perkecualian,” tegasnya. Maraknya fintech-fintech ilegal yang menjalankan operasinya tanpa izin OJK, dan menagih serta memperlakukan para peminjamnya di luar batas kewajaran membuat kesal Rai Wirajaya selaku wakil rakyat. Disebutkan fintech-fintech ilegal ini sudah merongrong perlindungan data pribadi para debiturnya. Ia berharap seluruh aplikasi fintech itu segera mengurus perizinan kepada OJK. Mengingat proses perizinan di Indonesia saat ini sudah begitu mudahnya.

“Aktivitas fintech ilegal ini mesti mendapat perhatian serius. Padahal negara Indonesia sudah sangat mudah dalam metode perizinan dan pendaftaran.  Masyarakat juga diminta untuk membaca, memahami, dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman online atau peer-to-peer lending. 

“Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya. Dan yang paling mudah  dikenali dari fintech ilegal yaitu penetapan bunga pinjaman diatas rata-rata bunga bank,” tutupnya.(tmc)