Pelanggar USBN Mesti Ditindak Secara Tegas

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Made Mangku Pastika diminta menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan tegas atas berbagai pelanggaran selama Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di sejumlah sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab menyatakan, dari evaluasi berdasar monitoring yang dilakukan terhadap pelaksaaan UN di semua kabupaten di Bali, masih ditemukan adanya pelanggaran.
“Kasus paling banyak siswa membawa handphone saat ujian,” jelas Umar dalam konferensi pers di kantor ORI Jalan Diponegoro, Denpasar, Senin (17/4/17).
Selain itu, temuan lainnya, peserta ujian menggunakan kalkulator, peserta diskusi dengan peserta ujian lainnya serta pengawas tidak melakukan pengawasan terkait izin siswa yang keluar masuk ruang ujian.
Demikian juga, ada sekolah yang tidak menempel pengumuman denah tempat duduk siswa peserta ujian, peserta membawa kartu ujian tanpa tanda tangan kepala sekolah hingga pengawas yang kedapatan membawa alat komunikasi serta mengobrol dengan pengawas laiannya.
“Secara umum UN berjalan dengan baik, angka pelanggaran juga menurun dibanding tahun lalu,” kata Umar didampingi Asisten Dhuha F Mubarrak. Di Kota Denpasar misalnya, Dhuha menyebutkan ada 44 jenis pelanggaran di 12 sekolah, disusul Singaraja 19 pelanggaran di lima sekolah dan Badung tercatat 19 pelanggaran terjadi di enam sekolah.
Pihaknya pada USBN kali ini melakukan pemantauan terhadap 55 sekolah di seluruh Bali dan ke depan akan lebih ditingkatkan lagi. Pada bagian lain, Umar berharap atas berbagai pelanggaran itu, Pemprof Bali bisa mengambil tindakan tegas bagi pengawas maupun sekolah yang melakukan pelanggaran.
“Saya minta Pemprov dengan kewenangan memberikan teguran kepada sekolah sebagai shock terapi,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya gubernur bisa juga memberikan teguran kepada pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran seperti masuk ruangan kelas saat ujian berlangsung yang terjadi di Kabupaten Jembrana.
Padahal sesuai ketentuan, sudah jelas diatur siapapun dilarang masuk ruang ujian termasuk pejabat sekalipun. (rhm/ist)