Peduli Lingkungan, Si Baris Kurangi Penggunaan Kertas

(Baliekbis.com), Aplikasi sistem Si Baris (Sistem Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi) sebagai inovasi Pemkot Denpasar melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa. Sistem Si Baris telah diresmikan Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara mewakili Plt. Walikota Denpasar belum lama ini. Sampai dalam proses peresmian di Tahun 2018 sistem Si Baris Pemkot Denpasar telah mengelola sebanyak 18 paket. “Sesuai arahan dan harapan Plt. Walikota Denpasar dan Sekda Denpasar Si Baris dapat memberikan pemahaman seluruh jajaran Pemkot Denpasar yang memegang teguh pada prinsip pengadaan. Yakni secara efektif, efisien, transparan, terbuka, persaingan sehat, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel,” ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Denpasar, A.A Gede Risnawan, Selasa (20/2) di Denpasar.

Lebih lanjut dikatakan pada Tahun 2018 dari tanggal 1 Januari hingga 20 Februari ini telah mengelola sebanyak 18 paket pekerjaan. Risnawan juga melaporkan bahwa tahun 2017 dengan 143 paket barang/jasa Pemkot Denpasar yang telah masuk dengan pagu dana 350 milyar lebih dan dapat efisiensi dalam pelaksanaan yakni 54 milyar lebih. Hal ini dalam pelaksanaan barang/jasa tidak hanya muncul pada pelelangan, namun juga dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan proyek hingga sampai proyek selesai. Sehingga setiap pelaksanaan proyek ada pihak-pihak yang bertanggungjawab yakni pengguna anggaran, hingga pejabat pengadaan barang jasa.

Sistem Si Baris sebagai langkah trobosan Denpasar Smart City dan juga dalam mengurangi dampak lingkungan yakni mengurangi penggunaan kertas dalam proses menjalankan tugas. Hal ini juga dilakukan dengan peningkatan pelayanan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan sistem online. Tahap awal dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengunggah data paket lelang dalam sistem informasi Unit Layanan Pengadaan (ULP). Melalui notifikasi bagian administrasi ULP akan menerima data paket lelang melalui sistem tersebut. Selanjutnya dilakukan proses ferivikasi. Dan Jika data paket lelang telah memenuhi persyaratan maka akan diteruskan dan ditindaklanjuti kepada kepala ULP serta kepada kelompok kerja ULP yang telah ditunjuk. Data konsultasi paket lelang diferivikasi pokja ULP.

Paket lelang yang telah disetujui didaftarkan oleh PPK melalui bagian administrasi ULP dan segera menjadwalkan rapat pengadaan barang atau jasa dengan pihak PPK. Dari keputusan proses lelang dan hasil koordinasi sebagai penetapan proses lelang ditandatangani  PPK dan Pokja ULP. Dokumen pengadaan siap dilelangkan dan diunggah melalui sistem pengadaan secara elektronik atau SPSE. Para penyedia  barang dan jasa akan menerima informasi lelang di situs SPSE. Semua dokumen penawaran dari penyedia barang dan jasa diunduh dan selanjutknya memasuki proses evaluasi yang dilakukan oleh pokja ULP. Semua penyedia barang dan jasa maupun PPK menerima informasi dan pengumuman pemenang lelang melalui website SPSE. Kegiatan lelang dinyatakan selesai apabila hasil lelang yang dilaksanakan pokja ULP telah diterima dengan baik oleh PPK.  “inovasi Si Baris mengedepankan trasnparansi adanya jaminan keterbukaan yang diumumkan dalam sistem pengadaan, melalui amanat Perpres Nomor. 54 Tahun 2010 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya. (Pur)