Peduli HAM, Gianyar Raih Penghargaan

(Balekbis.com), Kabupaten Gianyar kembali menambah deretan penghargaan yang diraihnya. Setelah beberapa waktu lalu Pemkab Gianyar meraih penghargaan Dana Rakca Award dari Kementerian Keuangan RI, kali ini Pemkab Gianyar diganjar penghargaan dari Kemenkumham RI. Pada puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-69 yang digelar di The Sunan Hotel Solo, Minggu (10/12) pagi.
Gianyar menjadi salah satu kabupaten/kota di Bali yang menerima penghargaan sebagai kabupaten/kota yang peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan diserahkan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan diterima Plt. Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya mewakili Bupati. Penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah pusat kepada kabupaten/kota  di Indonesia yang dinilai  memiliki kriteria sesuai Permenkum HAM  nomor 11 tahun 2013. Acara bertajuk “Kerja Bersama Peduli Hak Asasi Manusia” tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Pada kesempatan tersebut Presiden Jokowi menekankan pemerintah harus hadir dalam permasalahan apapun termasuk HAM.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan Indonesia merupakan negara yang memiliki komitmen tinggi dalam pemenuhan HAM. Menteri Yasonna mengapresiasi pelaksanaan HAM di daerah yang saat ini mencapai 26%. Ditambahkannya, ke depan Kemenkumham akan memberikan pelayanan berbasis HAM. Plt. Sekda Kabupaten Gianyar, Wisnu Wijaya  yang dijumpai usai acara mengatakan, penghargaan ini sebagai salah satu wujud komitmen Pemkab Gianyar untuk memperhatikan hak-hak sipil masyarakat. Dikatakannya, ke depan Pemkab Gianyar akan terus berjuang memenuhi hak-hak dasar masyarakat Gianyar seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
“Tidak semua Pemkab menerima penghargaan sebagai kabupaten/kota peduli HAM, ini menjadi moment bagi Pemkab Gianyar untuk semakin memperhatikan hak-hak dasar masyarakat Gianyar,” ungkap Wisnu Wijaya.
Untuk diketahui, pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM oleh Pemerintah Pusat tersebut telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam Permenkum HAM tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan. (asti)