PDAM Akan Berutang ke APBD

(Baliekbis.com), Pemkab Badung sepertinya tidak punya pilihan lain, menutupi ketiadaan anggaran pemindahan utilitas PDAM Tirta Mangutama, terkait proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai Tuban.  Kewajiban setoran perusahaan pelat merah tahun 2017 sebesar 30% dari keuntungan yaitu Rp 14 miliar akan menjadi opsi. Kekurangan sebesar Rp 8 miliar,  untuk mencapai total Rp 22,8 miliar, juga akan ‘dipaksakan’ dari efisiensi keuangan di PDAM Badung.   Opsi menggunakan setoran PDAM ini dilontarkan kalangan DPRD Badung. Akibat penggunaan dana yang harusnya masuk ke kas daerah, PDAM dianggap berhutang senilai kewajiban tersebut. Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Selasa (1/8/2017)  menjelaskan, menggunakan kewajiban setoran 30% dari keuntungan PDAM ke kas daerah, adalah opsi yang bisa dilaksanakan.

“PDAM punya dana Rp 14 miliar untuk disetor ke kas daerah. Nah itu bisa dipakai dulu. Sedangkan kekurangannya ya dia harus efisiensi secara mandiri. Yakni dengan cara merasionalisasi anggaran di PDAM,” kata Parwata yang ditemui di Kantor DPRD Badung. Lebih lanjut Parwata menjelaskan sesuai ketentuan Perda 6 tahun 2005, pasal 46 ayat (2) maka PDAM wajib  menyetorkan ke kas daerah 30 persen  dari keuntungan setelah dipotong pajak, untuk dana pembangunan daerah.  “Nanti akan dihitung sebagai piutang. Ini tidak melanggar peraturan,”ujarnya. Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III Putu Alit Yandinata. Menurut dia solusi yang bisa diambil dari kelalaian pihak PDAM tidak mengalokasikan anggaran pemindahan utilitas ini adalah dengan menggunakan setoran PDAM ke kas daerah. “Iya, itu saran kami. Yang Rp 14 miliar itu dia bayar masuk ke APBD Perubahan, tapi nanti jadi piutang. Nanti dibayar di APBD tahun depan dengan cara nyicil. Sisanya biar dilakukan rasionalisasi anggaran disitu,” timpalnya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, PDAM Tirta Mangutama Badung ternyata belum dianggarkan. Padahal berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.  PR.01.02-Mn/456, tertanggal 22 Mei 2017, perihal Percepatan Pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, dinyatakan pemindahan utilitas pembiayaannya ditanggung masing-masing instansi terkait, harus sudah tuntas pada akhir Agustus 2017. (ist)