Patroli Malam, 8 PKL dan 8 Orang Tanpa Identitas Diamankan

(Baliekbis.com), Tim Gabungan Satpol PP Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kesbangpol, DLHK Kota Denpasar serta pihak Desa/Kelurahan mengadakan patroli malam pada Sabtu (16/9), selain itu kegiatan ini digelar guna menyikapi tentang pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Patroli malam ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan serta menjaga kondusifitas Kota Denpasar. Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana langsung menyasar wilayah Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang serta seputaran Jalan Gatot Subroto.

Plt. Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana ditemui usai kegiatan mengatakan, kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menjaga kondusifitas, ketertiban dan kebersihan Kota Denpasar. Menurut Gus Alit, dari patroli malam ini berhasil menertibkan dan mengamankan 8 orang  tanpa kartu identitas di kawasan jalan Gatot Subroto, kemudian 8 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan menganggu fasilitas publik.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya juga menghimbau kepada komunitas-komunitas yang ada di ruang publik Kota Denpasar agar selalu menjaga kebersihan dan kertertiban. “Kami tidak melarang komunitas untuk berkumpul di suatu tempat, namun kami hanya menghimbau komunitas yang ada untuk selalu menjaga kebersihan dan ketertiban,”ujarnya.

Munurut Gus Alit kegiatan patroli malam ini harus diselenggarakan secara serempak dan rutin karena untuk menutup ruang gerak mereka yang hendak melakukan tindakan-tindakan yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti trek-trekan geng motor, penjambretan, hingga perkelahian. Yang mana pihaknya terlebih dahulu juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak perbekel sampai ke tingkat Kelurahan. “Tindakan preventif atau pencegahan harus kita laksanakan, dan bagaimana pun juga kegiatan patroli malam ini akan terus di selenggarakan dan yang terpenting tindakan pencegahan harus kita utamakan, dan kita berharap semua dari tingkat Desa maupun Kecamatan bisa melakukan hal yang sama guna meminimalisir kejadian yang tidak kita inginkan” kata Gus Alit.

Kemudian terkait sangsi yang akan diberikan, menurut Gus Alit pihaknya akan segera memproses  serta mendalaminya lebih lanjut yang jelas mereka sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, dan komitmen kita adalah menjaga Kota Denpasar agar tetap aman, tertib dan berbudaya sehingga tidak ada kesan kumuh. (eka)