Pastikan Tidak Ada Petugas Disuap, Tim UPP Provinsi Bali Inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk

(Baliekbis.com), Untuk memastikan tidak ada petugas yang disuap atau minta uang, Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Bali bekerja sama dengan Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali dan Irwasda Kabupaten Jembrana melaksanakan Kunjungan Kerja/ Inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Kamis (23/7).

Inspeksi ini sebagai peran aktif UPP Provinsi Bali dalam mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum petugas pelabuhan kepada pendatang atau pemudik. Kegiatan difokuskan pada tiga titik pos dengan tiga Tim. Yakni pos I adalah pengecekan identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat berbasis rapid test.

Pos kedua adalah layanan rapid test bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tes, dan pos ketiga adalah pelayanan ASDP.

Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan inspeksi kali ini bertujuan untuk memastikan tidak ada petugas yang disuap atau minta uang kepada pendatang yang tidak membawa syarat lengkap (kartu identitas, surat keterangan sehat berbasis rapid test) bisa lolos masuk Bali karena terima uang (disogok). Sehingga dapat dipastikan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, seperti yang diberitakan di media sosial selama ini.

Dijelaskan pada pos I, setiap pendatang baik yang menggunakan kendaraan roda dua (2), kendaraan roda empat (4) atau lebih bahkan kendaraan travel dicek jumlah penumpang, cek identitas (KTP) mereka, cek surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test.

Sedangkan pada pos II, adalah pos layanan rapid test mandiri yang dilakukan oleh Kimia Farma (sejak 15 Juni) bagi mereka yang akan keluar Bali dan bagi mereka yang masuk ke Bali tanpa membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tes.

Dari kegiatan di lapangan tersebut, sejumlah sopir angkutan logistik melakukan rapid test, selama 15 menit sampai hasil keluar. Harga yang mereka harus bayar sebesar Rp 145.000 per sekali tes. Setiap harinya rata-rata sebanyak 600 orang yang melaksanakan rapid test dalam waktu 24 jam.

Untuk pos III, Tim UPP Provinsi Bali bertemu langsung dengan Manajer Usaha PT. ASDP (Persero) Windra Soelistiawan. Di jelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat masuk Bali. Dan selebihnya untuk urusan pembayaran adalah bukan wilayah ASDP untuk melakukannya, sehingga mereka nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang.

Pada kesempatan ini Inspektur Provinsi Bali juga menyampaikan agar pengadaan barang, harga serta jumlah yang dibutuhkan wajib transparan agar tidak terjadi ketimpangan antara fisik dengan laporan. (pem)