Pastikan Gianyar Bebas Pekerja Anak, P3Ap2KB Inspeksi Mendadak ke Perusahaan

(Baliekbis.com), Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan trafficking dan pekerja anak di Kabupaten Gianyar, Pemkab Gianyar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB)Kabupaten Gianyar mengadakan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahan, Selasa, (5/6). Inspeksi tersebut melibatkan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja serta P2TP2A Kabupaten Gianyar dengan mengunjungi dua perusahaan yakni, PT. Sorga Indah, Banjar Kalah, Peliatan Ubud (eksportis kerajinan kayu) dan CV. Tegun, Jl. Hanoman, Padang Tegal Ubud ( Perdagangan eceran barang kerajinan)

Kabid Perlindungan Anak, Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar, Anak Agung Istri Sri Laksmi Paramita Dewi ditemui disela-sela kegiatan mengatakan, kegiatan inspeksi ini dilakukan sejak Mei lalu ke sejumlah perusahan besar di Kabupaten Gianyar. Sejak Mei lalu, sekitar 12 perusahaan telah dikunjungi. Dari keseluruhannya, tidak ditemui adanya perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan beberapa diantaranya, diketahui telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal ini, seuai dengan aturan yang berlaku dimana perusahaan diwajibkan menampung pekerja penyandang disabilitas, minimal dari 100 pekerja satu diantaranya penyandang disabilitas.

Selain untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi Peraturab Bupati Gianyar No 86 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang serta Peraturan Bupati Gianyar No 31 Tahun 2015 tentang Kabupaten Bebas Pekerja Anak. “Dari semua yang kita kunjungi, tidak ada yang teindentifikasi melanggar aturan atau mempekerjakan anak di bawah umur. Mungkin ada beberapa dari segi kelengkapan administrasi perusahaan, tetapi langsung ditindaklanjuti oleh pihak perusahan,” terang A A Istri Laksmi.

Ni Made Yuliantini, Bagian Administrasi Keuangan PT. Sorga Indah, Banjar Kalah, Peliatan, Ubud mengatakan, selama ini pihaknya juga tidak pernah mempkerjakan anak-anak di bawah umur. Selama ini pihaknya, mempekerjakan 19 pekerja yang sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal setempat dimana 5 diantaranya adalah wanita dan 14 laki-laki. Begitu dengan upah yang diberikan, menyesuaikan dengan UMR Kabupaten Gianyar yakni sebesar Rp. 2,4 juta. “Kalau kita tidak memenuhi aturan yang berlaku, pihak perusahan asing juga tidak mau kerjasama dengan kita. Termasuk pemenuhan hak terhadap karyawan,” terang Yuliantini. (hms)