Pasca Penggerebekan, Manajemen 888 KTV Rugi Besar

(Baliekbis.com),Pasca penggerebekan yang dilakukan Unit V Judi Susila (Jusil) Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, manajemen Karaoke 888 KTV mengaku merugi cukup besar. Pasalnya sejak kejadian itu karaoke yang baru beroperasi Agustus 2017 ini memilih tutup. “Sejak penggerebekan hingga sekarang kami memilih tutup untuk sementara sampai.proses kasus itu tuntas. Akibat penutupan itu puluhan karyawan tidak bisa bekerja,” ungkap Tjokorda Alit Budi Wijaya didampingi rekannya Drs. I Wayan Puspa,S.H. dan Hamzah Adi Raharjo,S.H. dari 4 Pilar Law Office selaku wakil tim kuasa hukum saat menggelar jumpa pers, Rabu (11/4) di Kuta.

Jumpa pers dilakukan sekaligus untuk klarifikasi terkait pemberitaan penggerebekan tesebut yang mana ada disebutkan kalau hal itu terjadi di dalam karaoke. “Padahal kejadian itu terjadi di hotel. Sedangkan di karaoke tidak ada menyediakan layanan prostitusi. Silakan di cek di tiap room. Jangankan untuk layanan seperti itu yang memang dilarang, kamar mandi saja tak ada di room,” tegas Tjokorda Alit.

Dijelaskan, karaoke Triple Eight yang terletak di Hotel Berry Glee dan beda manajemen tersebut hanya menyediakan tempat untuk masyarakat yang ingin menghibur seperti menyanyi. Di sini juga bisa karaoke keluarga. Manajemen 888 KTV juga tidak melayani BO (booking out/booking order) terhadap tamu. “Di dalam kontrak kerja para karyawan tertulis secara tegas setiap karyawan dilarang melakukan tindakan asusila dan memperdagangkan kegiatan seks atau menjual wanita di lingkungan kerja terhadap siapapun yang berkunjung ke KTV,” jelasnya.

Dijelaskan kejadian penggerebekan 7 April dinihari itu bermula dari 3 orang tamu yang menginap di Hotel Berry Glee kamar nomor 3203 dan 3211 (check in pada tanggal 6 April 2018 dan check out pada tanggal 7 April 2018) berinisial KM, datang karaoke dan diterima oleh karyawan berinisial FS yang merupakan salah satu koordinator pemandu lagu 888 KTV (papi PL). KM kemudian memilih beberapa pemandu lagu untuk menemani minum yaitu inisial NA, RS, dan JL. Kemudian KM bertanya kepada FS apakah menyediakan narkoba, dan dijawab tidak.Tak cukup disana, KM kemudian bertanya apakah pemandu lagu dapat di BO (booking out/booking order). Lagi-lagi FS menjawab bahwa 888 KTV tidak menyediakan BO, namun saat itu FS menyatakan akan bertanya kepada RS dan JL. “Setelah mereka (RS dan JL) menyanggupi, FS lalu mengabarkan kepada KM. Saat itu KM juga bertanya kepada FS apakah menyediakan kondom dan dijawab tidak ada. KM kemudian menyuruh FS membeli alat kontrasepsi. Selanjutnya KM memilih NA meski sebelumnya ia sempat menolak, sementara teman KM dengan JL. NA kemudian ikut ke kamar hotel No.3203. Sampai di dalam kamar mereka melakukan hubungan badan. Tidak lama kemudian, petugas kepolisian mengetuk pintu kamar No.3203 dan menangkap NA berikut barang bukti berupa kondom bekas. Begitu juga yang terjadi dengan JL yang berada di kamar 3211. Setelah itu, petugas yang berasal dari Satuan Reskrim Unit V Judi dan Asusila Polresta Denpasar bergerak ke 888 KTV dan membawa beberapa pemandu lagu dan karyawan 888 KTV ke Polresta Denpasar. Terkait dengan 2 pemandu lagu yang digerebek di kamar hotel bersama KM dan oknum lainnya, menurut Tjokorda Alit bukan merupakan tanggung jawab 888 KTV sebagai sebuah perusahaan. “Sebab iu dilakukan sebagai pribadi,” pungkas Wijaya. (bas)