Parkir Sembarangan? Inilah yang Akan Terjadi

(Baliekbis.com), Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri serta intansi terkait lainya kembali menggelar penertiban parkir sembarangan. Dimana, kegiatan rutin sebagai upaya menciptakan aman dan tertib lalu lintas pada Senin (12/11) menyasar kawasan Civic Center Provinsi Bali di kawasan jalan Tjok Agung Tresna, Jalan Moh. Yamin, dan Jalan Raya Puputan. Dari kegiata tersebut sedikitnya terdpat 16 pelanggar yang diganjar dengan beragam sanksi seperti pnggembokan, tilang dan diderek.

Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban ini guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Denpasar. Hal ini juga sebagai upaya guna menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh berkurangnya luas jalan akibat parkir.

“Sebagai kawasan pusat perkantoran Pemrov Bali, mobilitas kendaraan sangatlah padat, sehingga guna meminimalisir resiko dan kemacetan sedianya terus akan dilaksanakan penertiban parkir di kawasan yang telah dipasang tanda larangan parkir.” jelasnya.

Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertibanguna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. “Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan penataan kawasan parkir di Civic Center Provinsi Bali guna menghindari adanya kendaraan yang parkir sembarangan, namun masyarakat juga harus menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ags)