Parkir Liar di Ceking, Kendaraan Roda Empat Digembok

(Baliekbis.com), Penertiban parkir liar terus digalakkan pada daerah wisata Ceking, Desa/Kecamatan Tegallalang, Senin (1/7). Puluhan petugas gabungan dari Polsek Tegallalang dan Dinas Perhubungan Gianyar terlibat dalam kegiatan itu dengan menyiagakan 1 unit mobil derek. Adapun sasarannya adalah kendaraan para pedagang dan wisatawan yang berkunjung ke obyek tersebut. Khususnya yang memarkir kendaraanya di sekitar Obyek Wisata  sudah ada tanda larangan parkir. Setelah pada penertiban sebelumnya mengamankan beberapa unit motor, kali ini petugas menggembok satu unit kendaraan roda empat yang parkir menggunakan bahu jalan. Penggembokan dilakukan pada roda depan dan roda belakang kendaraan tersebut.

Dari pantauan, semenjak penertiban parkir liar digalakkan di kawasan ini, arus lalu lintas mulai terlihat lancar. Jalanan yang dulunya terlihat semrawut oleh parkir kendaraan baik kendaran roda empat maupun kendaraan roda dua di sepanjang bahu jalan kini tak terlihat lagi. Hal ini juga didukung keberadaan central parkir yang cukup luas di sebelah barat obyek wisata tersebut.

Pengelola Obyek Wisata Ceking, I Wayan Sukarma sangat mengapresiasi yang dilakukan petugas dari jajaran Polsek Tegallalang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. Upaya penertiban parkir liar ini, selain membuat arus lalu lintas menjadi lancar juga memberikan kenyaman bagi pengguna jalan juga bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat tersebut.

Sebelum adanya central parkir dan penertiban parkir liar ini, di kawasan ini sering terjadi kemacetan panjang. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan juga wisatawan yang berkunjung ke tempat ini,” kata Sukarma. Seijin Kapolsek Tegallalang, Kanit Sabara Polsek Tegallalang, I Made Weta, mengatakan, penertiban parkir liar secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. Dijelaskan juga, pelanggaran parkir ketika pengendara parkir menggunakan bahu jalan, sehingga membuat kemacetan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penataan obyek wisata Ceking. Dengan telah tersedianya central parkir di kawasan obyek wisata tersebut diharapkan baik para pedagang maupun wisatawan tidak lagi memarkir kendaraan di bahu jalan. Terlebih di sepanjang jalan tersebut telah dipasang rambu larangan parkir. Hal ini untuk memastikan kenyamanan bagi semua pihak, baik wisatawan yang berkunjung maupun masyarakat pengguna jalan. Ini untuk kenyamanan kita bersama. Wisatawan maupun masyarakat pengguna jalan. Kalau dulu kan sampai mengakibatkan kemacetan panjang, ini sering menjadi keluhan warga. Tapi kini dari pantauan kami sudah mulai lancar.” kata Suamba. (hms)