Panglima Hukum Togar Situmorang: Omnibus Law Harmonisasikan Berbagai Aturan yang Tumpang Tindih

(Baliekbis.com),Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mengatakan adanya rencana pemerintah mengeluarkan Omnibus Law dinilai dapat menjadi salah satu solusi penting dalam mengharmonisasikan berbagai aturan yang masih banyak terjadi tumpang tindih.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.
Dua undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law yaitu “satu undang-undang yang sekaligus merevisi undang-undang bahkan puluhan undang-undang”.

“Ini terobosan baru, pembentukan hukum yang progresif dari Presiden Jokowi yang sebelumnya belum pernah. Jadi kita dukung penuh dan apresiasi,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini Minggu (3/11/2019).

Menurut Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, bahwa Omnibus Law adalah sebuah konsep produk hukum yang berfungsi mengonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.

“Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan punya kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa undang-undang,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

Minibus Law ini membuat undang-undang yang sekiranya bisa mengambil alih beberapa peraturan terdahulu, langsung dijadikan dalam satu paket undang-undang yang memiliki konsekuensi yuridis berupa pembatalan beberapa aturan hasil pengabungan/kompilasi serta substansi materi yang dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang tersebut.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sebagai Pengamat Kebijakan Publik melihat Omnibus Law sangat lazim diterapkan di negara-negara dengan konsep hukum Anglo Saxon, seperti Amerika Serikat.

“Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara Omnibus Law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun di dalam dunia digital ecosystem dan global governance tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini,” jelas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.

Omnibus Law juga dapat di­te­rap­­­kan di negara civil law ka­rena Perpres 87/2014, Pasal 44, yang berbunyi “Kewenangan di­berikan ke setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan, penyusun­an pe­raturan perundang-un­dang­an.”

Akan tetapi jika kebijakan instrumen Omnibus Law dapat direalisir, maka langkah selanjutnya adalah melakukan revisi terhadap instrumen hukum UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi berbagai upaya hukum oleh pihak-pihak dengan mempersoalkan di Mahkamah Konstitusi nantinya,” tegas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali dan Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Sehingga jangan sampai terobosan baru Presiden Jokowi dengan memunculkan Omnibus Law tanpa adanya lembaga khusus menangani regulasi malah menyandera sendiri kebijakan negara untuk menuntaskan persoalan regulasi yang menghambat investasi di Indonesia.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, juga berharap melalui instrumen Omnibus Law, pemerintah tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, lingkungan hidup dan lain-lain.

“Sebab konsep bernegara bukan hanya untuk investasi, tetapi membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua, termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan,” tutup Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (phm)