Panglima Hukum Togar Situmorang Minta Yayasan Serahkan Hak Asuh Bayi C.G. kepada Ayah Kandungnya

(Baliekbis.com),Panglima Hukum Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P. minta agar yayasan segera menyerahkan hak asuh bayi CG kepada A.Y.M. selaku ayah kandungnya.

Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, yang juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, Property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali mengaku telah mengirim surat klarifikasi kepada Pimpinan Yayasan Metta Mama & Maggha Foundation terkait hal itu.

Surat klarifikasi juga dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TS-GT/SK-V/2019 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas inisial I.A.M.
“Yang mana alasan I.A.M. memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank adalah karena suatu permasalahan terkait telah dilahirkannya seorang anak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda pada tanggal 9 Mei 2019 yang berinisial C.G. dari seorang ibu berinisial V.A.D.,” ujar Togar Situmorang, Selasa (14/5/2019) di Denpasar.

Advokat Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P. yang terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 menjelaskan kasus ini berawal dari anak klien kami yang berinisial C.G. telah dititipkan oleh ibunya kepada Yayasan Metta Mama & Maggha Foundation sejak tanggal 10 Mei 2019 tanpa persetujuan IAM selaku ayah biologis dari anak tersebut.

“Klien kami I.A.M. telah melakukan komunikasi dengan pihak yayasan terkait permohonan untuk mengambil kembali hak asuh anak namun pihak yayasan berdalih IAM tidak memiliki hak atas C.G.,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Denpasar ini.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sebagai Pengamat Kebijakan Publik menjelaskan bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan seksual I.A.M. bersama  pasangannya, V.A.D.
“Jadi klien kami merupakan ayah biologis dari C.G. karena hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan Ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” tegasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.  Sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, tegas Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P. yang terdaftar di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award.

“Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud di atas, klien kami berhak atas hak asuh C.G. sehingga kami selaku Tim Kuasa Hukum I.A.M. meminta kepada pihak yayasan untuk segera menyerahkan hak asuh anak kepada klien kami dikarenakan anak tersebut masih memiliki ayah yang  mampu membiayai dan merawat tumbuh kembangnya sehingga anak tersebut nantinya tidak kehilangan figur seorang ayah kandung,” jelas Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Selain menyampaikan klarifikasi terkait hak asuh C.G. pihaknya juga mohon agar yayasan segera menyerahkan kembali Hak Asuh Anak tersebut kepada yang berhak yaitu I.A.M. sebagai ayah kandungnya. Anak itu ciptaan tuhan yang harus diperhatikan oleh orangtuanya, bukan ditelantarkan, karena berbeda sekali kasih sayang orangtua kepada anak dengan anak tersebut diberikan oleh panti asuhan.  “Kami akan menempuh hukum dan meminta perlindungan hukum,” tutup Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., advokat asal Sumatra Utara yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana Bali. (phm)